Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengatakan jika pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus untuk meredam dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.

Ia menelaskan kenaikan PPN tersebut yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen sudah melalui pertimbangan yang matang.

Baca Juga: Jika Mau, Prabowo Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Baca Juga: Mohon Maaf, Pak Prabowo Tak Bisa Mendadak Turunkan PPN 12 Persen

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Kaji Ulang PPN 12 Persen

"Tidak ada PPN ini kaitannya dengan bansos khusus. Karena dari 11 persen naik ke 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi, mana yang boleh naik dan mana yang tidak," ujarnya, seperti dilansir dari Headline News Metro TV, Jumat (27/12/2024).

Selain itu, menteri Kabinet Prabowo Subianto ini mengatakan adanya tambahan pendapatan dari kenaikan PPN ini akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk subsidi kepada masyarakat. 

Sambungnya, kenaikan PPN ini telah dirancang agar tidak membebani sektor-sektor esensial yang mempengaruhi kebutuhan masyarakat secara langsung.