Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengatakan akan melakukan pembenahan dalam aspek pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan kewajiban kontribusi para penerima beasiswa (awardee).

Sudarto menegaskan bahwa LPDP telah melakukan penelusuran terhadap 600 penerima beasiswa yang terindikasi memiliki permasalahan terkait kewajiban program. 

“Data tersebut kami peroleh dari Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk dari laporan masyarakat serta hasil patroli media sosial,” ujar Sudarto seperti Olenka kutip, Minggu (1/5/2026).

Dari hasil penelusuran tersebut, sebanyak 44 penerima beasiswa diketahui belum menunaikan kewajiban pengabdian di Indonesia. Dengan rincian, delapan orang telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sementara 36 lain masih dalam proses penjatuhan sanksi.

Baca Juga: 5 Publik Figur Peraih Beasiswa LPDP, dari Tasya Kamila hingga Maudy Ayunda

“Saat ini, kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 36 orang, termasuk beberapa kasus yang sempat viral. Perkembangannya tentu akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegasnya.