Pegiat Media Sosial Denny Siregar menilai jika Presiden Prabowo mempunyai kapasitas untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Menurutnya, Prabowo yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus dapat membatalkan kenaikan PPN tersebut.
Baca Juga: Kenaikan PPN Ramai Diprotes, Gerindra: Pak Prabowo Hanya Melaksanakan UU
Baca Juga: Mohon Maaf, Pak Prabowo Tak Bisa Mendadak Turunkan PPN 12 Persen
Baca Juga: Termasuk Tol, Prabowo Minta Semua Proyek Raksasa Dihentikan Sementara
"Presiden dari KIM plus. Koalisi partai terbesar juga dari KIM plus," tulisnya dalam akun X milinya, seperti dilihat Selasa (24/12/2024).
"Seandainya Presiden dan koalisi KIM plus di Senayan, mau batalkan PPN 12 persen, pasti langsung batal," sambungnya.
Namun, ia mengaku saat ini tidak ada upaya untuk menurunkan PPN tersebut. Justru, yang terjadi ialah para pejabat saling menyalahkan. "Eh bukannya gercep batalin, malah main salah-sudahan siapa dulu yang ngajuin PPN," jelasnya.
"Kayak bocil akamsi," tambah dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto menyebut jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tak bisa mendadak menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sekarang ini naik dari 11 menjadi 12 persen.
Dengan kata lain tarif baru yang sedianya diberlakukan pada Januari 2025 itu ujug-ujug direvisi atau ditinjau ulang, pasalnya ketentuan mengenai kenaikan PPN telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN. Apalagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR," katanya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, dalam UU Pasal 7 ayat (4) UU HPP dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 hingga 15 persen bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN (RAPBN). Karenanya dia menilai PPN tak bisa dipangkas secara mendadak, upaya menurunkan PPN memakan waktu yang lama.
"Di ayat (4)-nya kalau kita baca itu adalah Peraturan Pemerintah yang bisa dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR adalah untuk menentukan asumsi penerimaan dari pajaknya dengan rentang 5 sampai 15 persen, makanya di sini dikatakan bahwa PP itu bisa disetujui DPR dan pemerintah untuk pembuatan rancangan APBN, bukan langsung dipotongkan begitu saja," ujarnya.