Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tak bisa mendadak menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sekarang ini naik dari 11 menjadi 12 persen. 

Dengan kata lain tarif baru yang sedianya diberlakukan pada Januari 2025 itu ujug-ujug direvisi atau ditinjau ulang, pasalnya ketentuan mengenai kenaikan PPN telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN. Apalagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR," kata Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto dilansir Olenka.id Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Kaji Ulang PPN 12 Persen

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, dalam UU Pasal 7 ayat (4) UU HPP dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 hingga 15 persen bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN (RAPBN). Karenanya dia menilai PPN tak bisa dipangkas secara mendadak, upaya menurunkan PPN memakan waktu yang lama.

"Di ayat (4)-nya kalau kita baca itu adalah Peraturan Pemerintah yang bisa dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR adalah untuk menentukan asumsi penerimaan dari pajaknya dengan rentang 5 sampai 15 persen, makanya di sini dikatakan bahwa PP itu bisa disetujui DPR dan pemerintah untuk pembuatan rancangan APBN, bukan langsung dipotongkan begitu saja," ujarnya.

Adapun kenaikan PPN 12 persen memicu protes keras masyarakat, hal ini yang membuat beberapa pihak mendorong pemerintah untuk meninjau ulang pemberlakuan tarif baru tersebut. Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus politisi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif PPN.

"Terkait yang disampaikan oleh Dolfie, bahwa sebagai Ketua Panja dia tidak memahami UU ini, terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 ayat (3), tapi tidak membacanya di ayat (4) secara tuntas," tegasnya.

Baca Juga: Kenaikan PPN Ramai Diprotes, Gerindra: Pak Prabowo Hanya Melaksanakan UU

Dia juga memandang pernyataan Dolfie yang menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada periode DPR RI 2019-2024 sebagai kebohongan publik dan provokasi terhadap rakyat.

Padahal, lanjut dia, UU HPP merupakan produk legislasi dari PDIP saat menjadi partai penguasa DPR RI periode sebelumnya.

"Jadi ini bentuk provokator dari pada kondisi saat ini sehingga masyarakat bergerak menuntut pembatalan PPN ini," bebernya.