Mantan Menkopolhukam RI Mahfud MD ikut menyoroti putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 terkait batas usia calon kepala daerah yang sedang berpolemik belakangan ini.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, putusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah dengan dalih bahwa peraturan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah sebuah kekeliruan.
Mahfud bilang hal itu merupakan sebuah keliru lantaran peraturan batas usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah peraturan turun dari UU 10/2016.
“Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU No. 10/2016. Bukankah PKPU itu justru menurun dari isi UU 10/2016. Orang yang belajar ilmu perundang-undangan sedikit saja itu sudah mengerti, bahwa jawabannya itu,” kata Mafud MD dilansir Olenka.id dar saluran Youtube pribadinya Rabu (5/6/2024).
Eks kontestan Pilpres 2024 itu lantas menyebut MA tak cermat memutus perkara ini, dia bahkan mencurigai MA yang memutus perkara itu hanya dalam tiga hari justru tak membaca UU 6/2016 dan PKPU 9/2020.
“Saya kira hakim MA ini tidak baca peraturannya,” tuturnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, saat ini tatanan hukum di negara Indonesia telah dirusak secara sistematis oleh sejumlah pihak untuk kepentingan dirinya.
Kendati demikian ia meyakini, kebusukan hukum yang dilakukan sekarang ini akan menemui jalannya sendiri, ia akan terbongkar dan mengemuka di hadapan publik seiring berjalannya waktu.
“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, biar saja busuk tambah busuk, biar nanti kebusukan itu akan runtuh sendiri suatu saat,” katanya lagi.