Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desemeber 2026.

Kebijakan tersebut ditegaskan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Insentif tersebut dimaksudkan untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor properti.

"Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," tulis PMK tersebut, dikutip pada Selasa (6/1/2026).

Baca Juga: Bank Indonesia Nilai Langkah Menkeu Purbaya Tempatkan Rp200 Triliun Belum Mampu Tekan Suku Bunga Kredit

Lebih lanjut, PMK tersebut mengatur bahwa fasilitas diskon PPN 100% ini berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Pemerintah akan menanggung PPN terutang khusus untuk bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.

Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa insentif hanya berlaku untuk unit rumah tapak atau rumah susun baru yang siap huni, diserahkan pertama kali oleh pengembang, dan belum pernah dipindahtangankan. Adapun penyerahan rumah harus terjadi dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan dibuktikan dengan akta jual beli yang telah lunas serta berita acara serah terima.

Setiap orang pribadi, baik WNI maupun WNA yang memenuhi aturan kepemilikan properti, dapat memanfaatkan fasilitas ini satu kali untuk satu unit rumah pada 2026. Bagi masyarakat yang sudah pernah mendapat insentif serupa pada tahun sebelumnya tetap bisa mengajukan kembali dengan catatan bahwa ia membeli unit rumah yang berbeda.

Mereka juga harus melaporkan realisasi PPN DTP dan mendaftarkan berita acara serah terima melalui aplikasi yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak. Sejumlah kondisi dapat menyebabkan pembatalan insentif, seperti uang muka atau cicilan pertama dibayar sebelum 1 Januari 2026, rumah dipindahtangankan dalam satu tahun sejak serah terima, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.