Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merilis hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencapai Rp27,519 miliar yang disampaikan kepada KPK pada 28 Maret 2025 lalu.

Dalam LHKPN tersebut Gibran yang juga merupakan putra sulung Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) itu tercatat mempunyai sebidang tanah dan bangunan senilai Rp17,44 miliar, yang terdiri dari dua aset tanah dan bangunan di Surakarta, dan dua aset serta tanah di di Sragen, dan tiga aset tanah di Surakarta, Jawa Tengah.

Baca Juga: Tak Punya Utang! Kekayaan Presiden Prabowo Tembus Rp2 Triliun

Baca Juga: Menteri Yusril Buka Suara Soal Desas-desus Gibran Berkantor di Papua

Selain itu, Wapres Gibran juga mempunyai beberapa alat transportasi dan mesin senilai Rp312 juta, yang terdiri dari empat unit dan tiga sepeda motor.

Tak hanya itu, dalam LHKPN juga tercatat jika Wapres Gibran turut mempunyai beberapa harta bergerak lainnya senilai Rp280 juta, surat berharga senilai Rp5,552 miliar, serta kas dan setara kas sejumlah Rp3,935 miliar. 

Namun, Wapres Gibran tampak sama dengan Presiden Prabowo Subianto, dirinya tercatat tidak mempunyai utang, sehingga total seluruh kekayaannya yang dilaporkan ke KPK tembus Rp27,519 miliar.