Oleh: Edi Suhardi, Analis Keberlanjutan

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-undang pada 22 September menandai babak baru dalam tata kelola agraria Indonesia. Keputusan tersebut menunjukkan semakin eratnya keselarasan antara kekuatan eksekutif dan legislatif, yang terlihat dari cepatnya proses pengesahan regulasi strategis ini.

Namun, proses legislasi yang berlangsung relatif cepat juga menyisakan pertanyaan mengenai kedalaman pembahasannya. Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian adalah sejauh mana partisipasi publik benar-benar diakomodasi, termasuk keterlibatan kelompok-kelompok yang akan terdampak langsung oleh regulasi tersebut. Partisipasi yang bermakna menjadi penting untuk mencegah munculnya kelemahan substansial dalam implementasi Undang-undang.

Kebijakan agraria nasional yang menyangkut jutaan hektare lahan dan investasi bernilai triliunan rupiah semestinya tidak dibangun melalui proses yang tergesa-gesa. Dampaknya akan terasa langsung pada sektor kelapa sawit, salah satu penopang utama perekonomian nasional yang menghasilkan devisa puluhan miliar dolar AS setiap tahun sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang.

Industri sebesar itu tetap sangat rentan ketika tidak memiliki kepastian tata ruang dan penggunaan lahan. Masa depan sektor sawit sangat bergantung pada keseriusan pemerintah membenahi tata kelola pertanahan menjadi sistem yang adil, dapat diprediksi, serta memberikan kepastian bagi investasi jangka panjang. Pembahasan di parlemen sempat memberikan harapan untuk mengurai berbagai ketidakjelasan tersebut, tetapi sejumlah persoalan penting masih tersisa.

Dari perspektif tata kelola dan efisiensi anggaran, keputusan untuk menghapus rencana pembentukan Lembaga Pelaksana Reforma Agraria (LPRA), yang sebelumnya bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), beserta dewan pengawasnya, dapat dipandang sebagai langkah untuk menghindari penambahan struktur kelembagaan. Namun, memberikan kewenangan pembentukan LPRA melalui Peraturan Presiden (Perpres) justru menghadirkan kerentanan hukum tersendiri.

Lembaga yang dibentuk melalui Perpres memiliki legitimasi kelembagaan, kewenangan eksekutif, serta kepastian anggaran yang lebih terbatas dibandingkan lembaga yang dibentuk langsung melalui undang-undang. Kondisi ini dapat membuat tata kelola agraria lebih rentan terhadap perubahan arah politik dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya. Padahal, Indonesia membutuhkan institusi yang memiliki pijakan hukum permanen dan kewenangan yang cukup untuk menyelesaikan konflik antarkementerian.

Di sisi lain, terdapat perubahan positif dalam mekanisme penetapan wilayah prioritas reforma agraria. Beban verifikasi tidak lagi sepenuhnya berada di tangan masyarakat lokal. Negara kini memiliki kewajiban yang lebih besar untuk secara sistematis mengidentifikasi dan memverifikasi data pertanahan.

Perubahan ini penting untuk melindungi petani kecil. Meski petani mengelola sebagian besar areal kelapa sawit nasional, mereka masih kerap kesulitan masuk ke rantai pasok formal akibat persoalan administratif maupun penetapan kawasan hutan secara sepihak. Perbaikan sistem pendataan dan verifikasi lahan dapat menjadi pintu masuk untuk mengatasi persoalan tersebut.

Meski demikian, undang-undang baru ini tetap berpotensi menimbulkan gesekan regulasi karena belum sepenuhnya harmonis dengan berbagai peraturan yang telah ada, terutama Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta ketentuan pertanahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Tanpa pembagian kewenangan yang jelas antara kementerian teknis dan instrumen regulasi baru, reforma agraria justru berisiko memperpanjang sengketa pertanahan di lapangan. Karena itu, implementasi UU Reforma Agraria harus dibangun di atas sejumlah prinsip penting agar mampu memperkuat hak masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi sektor sawit.

Baca Juga: Meredam Dampak El Nino untuk Keberlanjutan Sawit Nasional