Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara desas desus yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dirumorkan mulai berkantor di Papua.
Yusril mengatakan, pemerintah memang membuka sejumlah kantor pemerintahan di sana, namun itu tidak untuk wakil presiden, dia menyebut nantinya yang bakal berkantor di sana adalah Sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Baca Juga: Prabowo Diminta Segera Depak Menteri yang Gagal Negosiasi Tarif Impor AS
Yusril menyebut, Gibran baru-baru ini memang mendapat mandat baru dimana ia ditugaskan sebagai ketua Badan Khusus yang diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tetapi tidak berarti Gibran harus membuka kantor di sana.
“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh wakil presiden itu,” tegas Yusril, Rabu (9/7/2025).
Yusril menegaskan, Wapres Gibran memiliki tugas konstitusional nasional, sehingga tempat kedudukannya tetap di Ibu Kota Negara bersama presiden.
“Secara konstitusional, tempat kedudukan presiden dan wakil presiden tidak mungkin terpisah,” ujar Yusril.
Kehadiran kantor di Jayapura, lanjutnya, hanyalah untuk mendukung kerja Badan Khusus Otsus Papua, bukan berarti Wapres Gibran akan berkantor tetap atau pindah ke Papua.
Badan Khusus yang dimaksud dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari UU Otsus. Badan ini bertugas untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus.
Struktur Badan Khusus ini diketuai oleh wakil presiden dan beranggotakan sejumlah menteri, seperti menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri PPN/kepala Bappenas, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua.
Yusril menjelaskan, kantor sekretariat di Papua berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi. Kantor ini dapat digunakan Gibran saat melakukan kunjungan kerja ke Papua, tapi bukan kantor tetap wapres.
“Jika wapres dan para menteri sedang berada di Papua, tentu bisa berkantor di sekretariat itu. Tapi bukan berarti kantor Wapres dipindahkan ke sana,” kata Yusril.
Pernyataan ini juga diamini oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang menegaskan bahwa kantor di Jayapura bukanlah kantor tetap Wapres Gibran, melainkan fasilitas operasional Sekretariat Badan Khusus.
Sebagai Ketua Badan Khusus Otsus Papua, Wapres Gibran memang memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan percepatan pembangunan Papua berjalan sesuai rencana.
Baca Juga: Kejar Target Swasembada Gula, Wapres Gibran Dorong Anak Muda Menjadi Pemimpin Revolusi Pertanian
Namun, tugas itu tetap dijalankan dari Ibu Kota, tanpa harus berkantor di Papua secara permanen.Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan koordinasi pusat dan daerah dengan fungsi konstitusional wakil presiden.