Dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, Bank Indonesia (BI) memperketat batas pembelian valuta asing (valas), khususnya dolar AS, bagi individu yang tidak memiliki dokumen pendukung atau underlying kegiatan ekonomi. Kini, BI hanya memperbolehkan transaksi pembelian valas maksimal sebesar US$10.000 per orang setiap bulannya.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut dijalankan untuk membatasi, bukan melarang masyarakat untuk membeli valas. Hal tersebut menjadi bagian dari langkah BI dalam mengelola permintaan valas, terutama ketika tekanan terhadap nilai tukar rupiah meningkat.
Baca Juga: BI Sebut Rupiah Melemah Dekati 8% Sejak Awal Tahun 2026, Apa Penyebabnya?
"BI tidak pernah melarang pembelian valas. BI mengatur bahwa pembelian valas yang tidak ada kegiatan ekonominya itu kami batasi," tegas Erwin dalam Taklimat Media Bertajuk "Perkembangan Respons Kebijakan Operasi Moneter Terkini" di Kantor BI, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Erwin menjelaskan, batas pembelian valas tanpa underlying sebelumnya berada di level US$100.000 per orang per bulan. Batas tersebut kemudian diturunkan secara bertahap oleh BI menjadi US$50.000, US$25.000, hingga kini US$10.000. Penyesuaian threshold tersebut dilakukan setelah BI melihat adanya kecenderungan peningkatan pembelian valas tanpa underlying ketika rupiah berada dalam tekanan.
"Kami melihat kecenderungannya bahwa ketika nilai tukar tertekan, (valas) ini meningkat pembeliannya. Sebagai bagian dari pengelolaan sisi demand, threshold-nya kami turunkan secara bertahap dari US$100.000 turun sekarang menjadi US$10.000,” tambah Erwin.
Lebih lanjut, Erwin memastikan bahwa BI akan terus memantau perkembangan transaksi pembelian valas setelah penerapan batas baru tersebut. Pengelolaan permintaan valas juga dilakukan melalui upaya diversifikasi kebutuhan mata uang asing.
Salah satunya melalui skema Local Currency Transactions (LCT) dengan negara-negara mitra. Melalui skema ini, transaksi perdagangan dan investasi dapat dilakukan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara sehingga kebutuhan terhadap dolar AS tidak terkonsentrasi pada satu mata uang.
“Ini tentu akan memperbaiki struktur permintaan jadi nggak perlu semuanya terkonsentrasi permintaan valas itu dalam bentuk dolar AS. Jadi kami mendorong pengelolaan sisi demand itu diversifikasi pemenuhan kebutuhan valas,” tegasnya lagi.
Selain itu, BI menerapkan skema Vastra untuk mempermudah transaksi dan pemenuhan kebutuhan valas bagi investor global yang masuk ke pasar domestik. Skema tersebut dirancang untuk membuat proses transaksi menjadi lebih efisien, terutama dari sisi dokumentasi dan administrasi. Investor global yang telah terdaftar melalui bank lokal mitra BI serta memiliki offshore bank partner dapat memanfaatkan skema tersebut.
“Kalau sekarang kan setiap transaksi itu mereka harus menunjukkan underlying dokumen. Jadi nanti kalau investor globalnya itu sudah registered lewat lokal bank partner kita dan mereka juga ada offshore bank partner-nya, dalam skema ini transaksinya bisa lebih efisien dari sisi dokumentasi dan administrasi,” tutupnya.
BI menyatakan pengelolaan sisi permintaan tersebut merupakan bagian dari langkah menjaga keseimbangan pasar valas domestik. Kebijakan ini ditujukan untuk menata kebutuhan valas tanpa membatasi transaksi yang memiliki dasar kegiatan ekonomi riil.