Juru bicara PDI-Perjuangan Guntur Romli mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil dan menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang sidang sebagai pihak tergugat dari perkara dugaan cacat prosedur pendaftaran calon wakil presiden di Pilpres 2024 lalu. 

Menurut Guntur Romli, menghadirkan pejabat negara dalam sebuah sidang perkara bukan sesuatu yang mustahil, ia mengatakan sudah ada ketetapan hukum yang mengatur ini. Menurut Guntur Romli menghadirkan Gibran di ruang sidang adalah keharusan. 

Baca Juga: Pencopotan Listyo Sigit, Kode Keras Prabowo Buat MK Segera Diskualifikasi Gibran!

“Apakah Gibran Harus Dihadirkan dalam Sidang Diskualifikasi di MK? Jawabannya: harus. MK punya kewenangan penuh untuk memanggilnya. Pasal 41 UU MK memberi hak memanggil pejabat negara dan yang dipanggil wajib datang,” kata Guntur Romli di akun X pribadinya dilansir Olenka.id Jumat (2/10/2026). 

Sebaliknya Guntur Romli juga meminta Gibran untuk tidak bersembunyi serta mencari-cari alasan untuk menghindari panggilan, Gibran kata dia harus menghadapi sidang itu dengan kepala tegak. 

“Jangan bersembunyi di balik kesibukan jabatan. Justru jabatan itulah yg sedang dipersoalkan keabsahannya,” ujarnya. 

Menurut Guntur Romli, jika dokumen pendidikan yang menjadi syarat pendaftarannya sebagai cawapres itu benar adanya, maka Gibran tak seharusnya menghindari sidang, justru itu adalah momen pembuktian. Guntur Romli bilang ruang sidang bukanlah tempat menyeramkan bagi mereka yang benar, tetapi sebaliknya ia menjadi ruangan paling menakutkan bagi mereka yang salah dan bermain curang. 

Baca Juga: Gibran Memburu Simpati, Dari Karo ke Batang Polanya Sama: Minta Maaf, Berfoto, Larang Siswa Makan MBG, Pulang!

“Kalau dokumen itu sah, hadirlah & buktikan. Kebenaran tidak takut pada ruang sidang. Yg takut hanyalah kepalsuan & kejahatan,”pungkasnya.