Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mulai melihat tanda-tanda kriminalisasi setelah dirinya bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyebut langkah hukum yang diambilnya bukan tanpa risiko. Ia mengungkap ada tiga kemungkinan yang menurutnya dapat dihadapi setelah menggugat persoalan tersebut, yakni "dibeli", dikriminalisasi, hingga "dihabisi".
"jangan dikira enggak ada risikonya ini. Saya sudah bilang di sini bahwa ada tiga modus: dibeli, dikriminalisasi, dihabisi," ujar Denny dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Perbedaan Pandangan Prabowo-Gibran Soal MBG Mulai Kelihatan, Beneran Bakal Pecah Kongsi?
Untuk kemungkinan "dibeli", Denny mengaku sejauh ini belum ada pihak yang mencoba mendekatinya. Ia bahkan menyampaikan hal tersebut sambil berkelakar.
"Sejauh ini enggak ada yang mulai nawar (soal dibeli), 6 tahun pasca presiden wakil menteri juga enggak ada yang dekat-dekat tuh," ujarnya sambil tertawa.
Namun, soal kriminalisasi, Denny mengatakan dirinya sudah pernah mengalami hal serupa. Ia kemudian mengungkit kasus yang pernah menjeratnya setelah dirinya menolak pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Dikriminalisasi sudah, saya hampir 11 tahun ditersangkakan. Karena waktu menolak pencalonan Kapolri Budi Gunawan. Saya, Abraham Samad, Mas Bambang Widjojanto, Novel Baswedan ditersangkakan. 10,5 tahun saya tersangka. Dikriminalisasi sudah," katanya.
Kini, Denny mengaku mulai melihat tanda-tanda yang menurutnya mengarah pada kriminalisasi setelah gugatan terkait syarat pendidikan Gibran diajukan ke MK.
"Sekarang sudah disomasi-somasi nih, sudah mulai ada relawan-relawan yang, 'Wah ini makar' Sayembara dianggap makar, oh ini judi. Dikriminalisasi mulai masuk," lanjutnya.
Selain kriminalisasi, Denny juga menyebut risiko "dihabisi". Ia berharap kemungkinan tersebut tidak terjadi, tetapi menilai perjuangan dalam penegakan hukum tetap memiliki risiko.
"Dihabisi, ya mudah-mudahan enggaklah, ya kan. Tapi kita berhutang nyawa karena arsenik di tubuh almarhum Munir. Kita berhutang mata karena air keras di Novel Baswedan dan Andri Yunus. Jadi ya ini ada risikonya, tapi bismillah mudah-mudahan perjuangan ini ada maknanya karena kita cinta Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: 'Pendidikan Gibran Jadi Pelajaran Mahal untuk Indonesia'
Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya sebelumnya mengajukan gugatan ke MK terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
Menurut Denny, terdapat indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu tuntutan para pemohon adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Sementara itu, pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi tersebut merupakan klaim yang disampaikan Denny. Proses gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tetap menjadi perkara yang ditangani MK sesuai kewenangannya.