Asosiasi petani tembakau khawatir akan nasib penghidupan mereka dengan adanya penyusunan aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kebijakan ini dinilai akan menurunkan harga dan penyerapan tembakau dari petani lokal Indonesia, serta bertentangan dengan janji Presiden Prabowo yang ingin melindungi jutaan petani di Indonesia.
Menurut Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnadi Mudi, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat memberikan pukulan telak terhadap industri tembakau, termasuk bagian hulu, sehingga penyerapan tembakau di berbagai daerah dapat terganggu.
Baca Juga: YJI Dukung Program Wanita Indonesia Tanpa Tembakau
Baca Juga: Gelombang PHK Makin Besar, DPR Ingatkan Kemenkes Jangan Sampai Sektor Padat Karya Tembakau Tertekan
Menurut Mudi, kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tinggi selama ini sudah mempengaruhi penjualan tembakau para petani. Jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini disahkan, maka petani akan menghadapi masalah ganda.
"Ini bisa jadi bom waktu jika dibiarkan. Aturan ini pasti akan berdampak pada industri rokok legal. Jika mereka terdampak, maka penyerapan tembakau dari petani juga akan berkurang dan dapat menghancurkan nasib para petani," terangnya dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Padahal, industri hasil tembakau (IHT) telah memberikan sumbangan besar bagi perekonomian negara. Misalnya, melalui CHT yang telah berkontribusi sekitar Rp200 triliun lebih tiap tahunnya terhadap pendapatan negara. Belum lagi lapangan pekerjaan yang luas dalam ekosistem pertembakauan nasional, mulai dari petani, buruh, hingga pedagang asongan.
Keresahan dan kekhawatiran tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan pusat. Mudi meminta agar permasalahan tentang penyerapan tembakau dapat segera diatasi, bukan malah bertambah pelik dengan kebijakan yang merugikan petani.