Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memiliki total harta kekayaan sebesar Rp9.022.400.000 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, Dadan tidak memiliki utang. Dengan demikian, seluruh nilai aset yang dilaporkan merupakan kekayaan bersih.

Baca Juga: Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung Sehari Setelah Dipecat Prabowo

Didominasi Aset Properti

Sebagian besar kekayaan Dadan berasal dari aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp5,9 miliar.

Dalam LHKPN yang dikutip Olenka pada Rabu (03/06/2026), terdapat dua aset properti yang berlokasi di Bogor. Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi dan 250 meter persegi di Kota Bogor, serta sebidang tanah seluas 459 meter persegi yang juga berada di wilayah Bogor.

Nilai aset properti tersebut mencapai sekitar 65 persen dari total kekayaan yang dilaporkan, menjadikannya kontributor terbesar dalam portofolio harta Dadan.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Dadan Hindayana Kepala BGN yang Didepak Prabowo

Koleksi Tiga Kendaraan

Selain properti, Dadan memiliki alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp1,4 miliar.

Tiga kendaraan yang tercantum dalam LHKPN meliputi:

  • Mazda CX-3 tahun 2023
  • Mazda CX-5 tahun 2023
  • Honda HR-V tahun 2024

Aset kendaraan tersebut menjadi komponen kekayaan terbesar kedua setelah properti.

Kas dan Harta Bergerak Lainnya

Selain aset properti dan kendaraan, Dadan memiliki kas dan setara kas senilai Rp1,4 miliar.

Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya dengan nilai Rp322,4 juta.

Secara keseluruhan, total kekayaan Dadan Hindayana mencapai Rp9,02 miliar tanpa adanya kewajiban utang yang tercatat dalam laporan tersebut.

LHKPN merupakan instrumen pelaporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas kepada publik.