Di pasal 39 kata Hasanuddin tak mengalami perubahan, dimana anggota TNI aktif dilarang bergabung atau menjadi anggota partai politik tertentu. Mereka juga dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," katanya.

Supaya lebih jelas  berikut rincian kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh tentara aktif: 

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kementerian Sekretariat negara

4. Sekretariat Militer Presiden

5. Badan Intelijen Negara

6. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara

7. Lembaga Ketahanan Nasional

8. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

9. Badan Narkotika Nasional

10 Mahkamah Agung

5 tambahan

11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

12. Badan Penanggulangan Bencana

13. Badan Penanggulangan Terorisme

14. Badan Keamanan Laut

15. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Berikut penambahan Operasi Militer Selain Perang (Pasal 7) dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:

- Membantu menanggulangi ancaman siber

- TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri