Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut memprotes revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Revisi tersebut dinilai berpotensi besar besar mengembalikan dwi fungsi TNI sebagaimana yang terjadi pada era Orde Baru. 

Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah mengatakan, salah satu pasal yang berpeluang mengembalikan dwi fungsi TNI dalam revisi kali ini adalah Pasal 47 ayat 2. Pasal itu mengatur perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif.

Baca Juga: Menteri Hukum: Revisi UU TNI Inisiatif DPR Bukan Desakan Prabowo

"Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI,” kata Anis dilansir Olenka.id Kamis (20/3/2025). 

Perubahan pasal 45 ayat 2 terkesan sangat dipaksakan. Sebab di satu sisi pasal itu dinilai sangat bertolak belakang dengan sejumlah alas hukum yang lain. 

“Ini bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi," ujarnya.

Gara-gara perubahan pasal tersebut, prajurit TNI aktif lanjut Anis berpotensi menduduki sejumlah jabatan di lembaga sipil perubahan itu membuat presiden semakin leluasa menempatkan prajurit TNI aktif di lingkungan kementerian. 

"Namun, dalam perkembangan pembahasan RUU TNI saat ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian atau lembaga sipil. Selain itu, adanya pengaturan bahwa Presiden ke depan bisa saja membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya," kata dia.

Tak hanya berpotensi mengembalikan dwi fungsi TNI, menurut Komnas HAM, revisi UU ini juga membuka peluang pengelolaan lembaga TNI menjadi politis dan syarat kepentingan. Sebab dalam draf revisi usia pensiun TNI ditambah. Itu tertuang dalam pasal 53 ayat 2 dan 4. 

“Menaikkan batas usia pensiun prajurit aktif berisiko menyebabkan stagnansi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran serta penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas," ungkap Anis.

Anis lantas menyinggung jaminan kesejahteraan prajurit yang tidak bisa serta merta dipenuhi dengan perpanjangan masa usia pensiun prajurit TNI.

Baca Juga: Prabowo Segera Resmikan GovTech

"Selain itu, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia pensiun prajurit aktif tetapi melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya," kata dia.