Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin membeberkan sejumlah perubahan dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, perubahan itu masih berpeluang mengalami perubahan lagi dalam rapat pembahasan yang akan datang.
Dalam pembahasan yang digelar pada Senin (17/3/2025) malam terdapat beberapa perubahan baru salah satunya adalah meniadakan peluang TNI untuk menduduki jabatan-jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), harus diakui sejak dulu kementerian ini kerap kali diduduki oleh anggota TNI aktif karena beberapa pertimbangan. Dalam draf terbaru, kata Hasanuddin perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 lembaga.
Baca Juga: Puan Maharani Bantah Revisi UU 34/2024 Bahas Dwi Fungsi TNI
“Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," kata Hasanuddin Selasa (18/3/2025).
Tak hanya itu, Hasanuddin mengatakan dalam rapat terbaru itu pihaknya juga menyepakati perubahan peran TNI aktif dalam wewenang menangani masalah penyalahgunaan narkotika dalam pasal operasi militer selain perang (OMSP).
Hasanuddin menjelaskan dalam pembahasan semalam tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu masalah penanganan narkotika.
Namun disisi lain, TNI diberi kewenangan membantu menangani ancaman cyber serta diberi kewenangan melakukan penyelamatan terhadap Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
"Saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," beber Hasanuddin.
Lebih lanjut Hasanuddin menjelaskan pasal 53 RUU TNI yang mengatur batas usia pensiun TNI. Dia mengakui pasal ini mengalami sedikit perubahan, dimana usia pensiun TNI diatur berdasarkan jenjang kepangkatan, dimana Bintara dan Tamtama masa pensiun berada di usia 55 tahun. Kemudian perwira sampai pangkat kolonel pensiun di usia 58 tahun.
Khusus bagi para perwira tinggi diatur masa pensiun bervariasi. Khusus perwira tinggi bintang 1 atau Brigjen paling tinggi 60 tahun; Perwira tinggi bintang 2 atau Mayjen paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 atau Letjen paling tinggi 62 tahun
Baca Juga: Ramai-ramai Mengecam Revisi UU TNI
“Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden,” ujarnya.
Di pasal 39 kata Hasanuddin tak mengalami perubahan, dimana anggota TNI aktif dilarang bergabung atau menjadi anggota partai politik tertentu. Mereka juga dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.
"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," katanya.
Supaya lebih jelas berikut rincian kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh tentara aktif:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kementerian Sekretariat negara
4. Sekretariat Militer Presiden
5. Badan Intelijen Negara
6. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara
7. Lembaga Ketahanan Nasional
8. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
9. Badan Narkotika Nasional
10 Mahkamah Agung
5 tambahan
11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
12. Badan Penanggulangan Bencana
13. Badan Penanggulangan Terorisme
14. Badan Keamanan Laut
15. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Berikut penambahan Operasi Militer Selain Perang (Pasal 7) dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:
- Membantu menanggulangi ancaman siber
- TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri