Karena itu, perkara ini telah melampaui sosok Nadiem Anwar Makarim. Perkara ini menjadi ujian bagi komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum itu sendiri.

Negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang dihukum, melainkan dari keteguhannya memastikan bahwa setiap penghukuman lahir dari pembuktian yang sah, penalaran hukum yang konsisten, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Sebagaimana prinsip universal yang telah lama menjadi fondasi peradilan modern, justice must not only be done, but must also be seen to be done—keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan di mata publik. 

Konsekwensinya, yang dipertaruhkan bukanlah nama seorang terdakwa, melainkan nama baik Indonesia sebagai negara hukum.

Dan ketika dunia mulai meragukan kepastian hukum, investor tidak lagi bertanya seberapa besar pasar Indonesia atau seberapa kaya sumber daya alam yang dimilikinya.

Mereka hanya akan mengajukan satu pertanyaan yang menentukan: dapatkah masa depan investasi mereka dipercayakan kepada hukum Indonesia?