Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan food tray atau ompreng untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG kini bertambah menjadi tujuh orang. Penyidik juga mengungkap berbagai modus dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program, mulai dari jual beli titik dapur, penggelembungan anggaran pengadaan barang, hingga pengaturan pemasok peralatan makan.
Berikut rangkaian dugaan penyimpangan yang diungkap Kejaksaan Agung:
1. Dugaan jual beli titik dapur SPPG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Baca Juga: Prabowo Soal Kualitas SPPG Milik Polisi: Dapur MBG Polri Terbaik
Menurut penyidik, tersangka Glory Harimas Sihombing (GHS) diduga menerima uang dari sejumlah calon mitra MBG yang ingin memperoleh titik SPPG. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Dadan Hindayana secara bertahap.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Penyidik menyebut praktik tersebut berlangsung berulang kali sejak 2025.
2. Dugaan mark up pengadaan motor listrik dan barang lainnya
Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan anggaran dalam sejumlah proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional.
- Beberapa proyek yang tengah diselidiki antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
- Pengadaan 31.000 unit tablet.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut penyidik, dugaan mark up terjadi akibat intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga proses pengadaan tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil program.
Baca Juga: Bancakan Korupsi MBG: Pengadaan Kaus Kaki Hingga Ompreng Semua Diolah
3. Dugaan korupsi pengadaan ompreng
Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah dugaan korupsi pengadaan food tray atau ompreng yang menyeret Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Syarief menjelaskan, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan sebagai pemasok ompreng bagi calon mitra SPPG.
"Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," ujar Syarief.
Penyidik menduga harga ompreng tersebut telah ditambah komponen fee yang akan dinikmati tersangka sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ke berbagai titik SPPG.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yakni:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, diduga mengatur berbagai kebijakan pengadaan dan penunjukan mitra.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan serta penunjukan yayasan mitra SPPG.
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN, diduga mengintervensi proses pengadaan serta penunjukan mitra.
- Asep Yusuf Somantri, pihak swasta, diduga menjadi perantara pencarian mitra MBG dan menyalurkan dana ilegal.
- Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, diduga mengondisikan proyek pengadaan motor listrik sebelum proses lelang.
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, diduga menjual titik dapur SPPG kepada calon mitra dengan tarif sekitar Rp100 juta per lokasi.
- Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, diduga mengendalikan pengadaan ompreng yang akan digunakan mitra SPPG.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.