Sehingga tidak terbukti Google menerima keuntungan dalam kasus ini. Padahal, Pasal 235 KUHAP 2025 menegaskan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian.

Ketika keterangan para saksi justru menegasikan adanya keuntungan yang diterima Google, tetapi unsur tersebut tetap dinyatakan terbukti, lalu darimana dasarnya majelis hakim menyatakan unsur "menguntungkan orang lain" dinyatakan terbukti?. Jelas ini kesalahan mendasar. 

Hal serupa tampak dalam konstruksi konflik kepentingan. Fakta persidangan menunjukkan bahwa sebelum dilantik sebagai Menteri, Terdakwa telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan komisaris serta memberikan irrevocable voting rights kepada Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sehingga seluruh hak suara atas sahamnya tidak lagi berada di bawah kendalinya.

Di sisi lain, kepemilikan saham Terdakwa juga bersifat minoritas dan terus mengalami dilusi hingga sekitar 1,36%. Dalam struktur kepemilikan seperti itu, tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa Terdakwa masih memiliki kemampuan mengendalikan perseroan atau memengaruhi pengambilan keputusan korporasi.

Fakta persidangan juga membuktikan bahwa kedua penerima kuasa tidak pernah meminta persetujuan maupun melaporkan keputusan perusahaan kepada Terdakwa. Dengan demikian, tidak terdapat bukti bahwa Terdakwa masih menjadi beneficial owner atau pengendali PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia selama menjabat Menteri.

Majelis Hakim juga mengaitkan pembentukan grup WhatsApp sebelum pelantikan sebagai indikasi konflik kepentingan. Padahal pembentukan tim komunikasi menjelang pelantikan merupakan praktik yang lazim dilakukan calon pejabat publik sebagai bagian dari persiapan pemerintahan dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Mencampuradukkan Hukum Administrasi dengan Hukum Pidana

Kritik yang paling serius sesungguhnya terletak pada mencampuradukkan tanggung jawab administratif dengan pertanggungjawaban pidana. Dalam sistem pemerintahan modern, seorang Menteri memang bertanggung jawab secara administratif atas regulasi yang ditandatanganinya. 

Namun, pertanggungjawaban administratif tidak serta-merta berubah menjadi pertanggungjawaban pidana. Keduanya berdiri di atas rezim hukum yang berbeda, dengan tujuan, ukuran, dan standar pembuktian yang berbeda pula.

Pertanggungjawaban pidana tidak lahir hanya karena seseorang membubuhkan tanda tangan pada suatu kebijakan. Hukum pidana mensyaratkan adanya perbuatan yang memenuhi rumusan delik, mens rea, hubungan sebab akibat, serta pembuktian yang melampaui keraguan yang wajar (beyond reasonable doubt).

Berdasarkan teori kausalitas adequate dari Von Kries, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dilekatkan pada perbuatan yang secara langsung dan memadai dapat diperkirakan menimbulkan akibat kerugian.

Dalam hal ini, Terdakwa selaku PA tidak menetapkan HPS, tidak melakukan negosiasi harga, tidak menandatangani kontrak, dan tidak melakukan pembayaran karena seluruh tindakan teknis yang menjadi sebab langsung kemahalan harga ada pada KPA dan PPK.

Di antara kebijakan Terdakwa dan kerugian yang terjadi, terdapat serangkaian tindakan mandiri pihak lain yaitu pembuatan kajian teknis penentuan spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Tim Teknis dan penentuan harga yang hanya terjadi diantara PPK, LKPP dan principal.

Sejalan dengan itu, pilihan menggunakan Chromebook lahir dari kajian Tim Teknis resmi yang dibentuk melalui SK Dirjen PAUD Dasmen Nomor 4143/C.C1/SP/2020. Kajian tersebut membandingkan empat sistem operasi (Windows, Chrome OS, Linux, dan iOS) berdasarkan sembilan indikator teknis, dengan hasil Chrome OS unggul pada tujuh indikator.

Persetujuan Menteri terhadap hasil kajian tersebut merupakan pelaksanaan fungsi regulatif yang memang melekat pada jabatan Menteri. Tidak terdapat bukti bahwa Terdakwa menyusun spesifikasi teknis, menentukan harga, memilih penyedia, maupun menandatangani kontrak pengadaan.

Seluruh tindakan teknis tersebut berada pada kewenangan Tim Teknis, KPA, dan PPK berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Kalaupun ada konsultasi atau koordinasi informal antara Staff Khusus Menteri (SKM) dengan unit teknis, hal itu sebatas memberikan masukan dan tidak otomatis berarti SKM "mengambil alih" kewenangan penganggaran yang sah berada di tangan KPA/PPK. Jika ada miskomunikasi internal birokrasi antara SKM dan unit teknis di lapangan, itu adalah persoalan tata kelola administratif internal Kementerian bukan delik korupsi yang melekat pada Terdakwa. 

Dalil Niat Jahat yang dipaksakan 

Dalam kasus ini, majelis hakim menganggap adanya niat jahat yang didasarkan pada keputusan terdakwa untuk menggunakan Chrome OS yang merupakan produk google. Hal ini sangat bertentangan dengan fakta persidangan.

Sebab apabila sejak awal Terdakwa memang berniat mengarahkan pengadaan kepada Google, maka Permendikbud pertama yang ditandatanganinya pada tahun 2020 seharusnya sejak awal telah mewajibkan Chrome OS. Faktanya, regulasi pertama justru menggunakan Windows sebagai sistem operasi.

Demikian pula, Majelis sendiri menyebut adanya "kelalaian administrasi" dalam penyusunan Permendikbud 2022. Namun kelalaian (culpa) berbeda secara mendasar dengan kesengajaan (dolus) yang menjadi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Apabila yang terjadi hanyalah kelalaian administratif, maka unsur kesengajaan sebagai syarat pemidanaan korupsi justru tidak terpenuhi.

Majelis juga menafsirkan pertanyaan Terdakwa dalam rapat tanggal 6 Mei 2020, "Why some and not all PCs?", sebagai bukti peran aktif mengarahkan Chrome OS. Analisis ini menilai kesimpulan tersebut keliru. Secara substansial, pertanyaan tersebut justru menunjukkan sikap kritis terhadap rekomendasi tim, bukan persetujuan tanpa evaluasi.

Menganggap pertanyaan kritis seorang Menteri sebagai bukti niat jahat akan menciptakan preseden yang membahayakan bagi tata kelola pemerintahan kedepan.