Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada sidang yang digelar Selasa (30/6/2026) itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara.

Baca Juga: Mengintip Cara Nadiem Makarim Membangun Go-Jek dari Nol

Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, meski dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider yang mengacu pada Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.

Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar.

Tak hanya itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, harta kekayaan milik Nadiem akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara, sedangkan jika asetnya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah faktor yang memberatkan sehingga Nadiem tetap dijatuhi hukuman penjara meski lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Majelis juga menyoroti kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai telah berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan ekonomi yang dapat dijadikan pembenar atas tindakannya.

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Majelis mencatat Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta memiliki rekam jejak sebagai tokoh yang dinilai pernah memberikan kontribusi terhadap pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.

Ajukan Banding

Nadiem tak mau pasrah menerima vonis tersebut, ia telah mantap mengajukan banding. Menurutnya vonis itu tak adil dan terasa janggal. Nadiem menegaskan vonis itu diambil tanpa mempertimbabgkan fakta-fakta persidangan.

"Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya dan keluarga saya, demi Indonesia yang masih saya cintai, saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran," kata Nadiem usai vonis.

"Saya divonis 10 tahun, plus 5 tahun jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," tambahnya.

Baca Juga: Cerita Wapres Gibran yang Dicuekin Menteri Nadiem Makarim

Nadiem juga menyinggung hukuman uang pengganti senilai Rp809 miliar. Ia mengatakan tidak memiliki harta sebanyak itu dalam bentuk apapun.

"Saya divonis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya, mereka tahu itu dari hasil laporan kekayaan saya di akhir menjabat. Saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun. Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun," tandasnya