Oleh; Dr. Ari Yusuf Amir, SH, MH
"The life of the law has not been logic; it has been experience." Pernyataan ikonik Oliver Wendell Holmes Jr. itu mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan fondasi yang menentukan arah perjalanan sebuah bangsa.
Tidak ada peradaban besar yang lahir dari kekayaan alam semata. Tidak ada negara maju yang dibangun hanya oleh sumber daya mineral, bonus demografi, atau besarnya pasar domestik.
Sejarah dunia justru menunjukkan bahwa bangsa-bangsa yang melesat menjadi kekuatan ekonomi global adalah bangsa yang berhasil membangun institusi hukum yang dipercaya.
Kepercayaan itulah yang menggerakkan investasi, mendorong inovasi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan pada akhirnya menghadirkan kesejahteraan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis Penjara 10 Tahun
Karena itu, hukum dan ekonomi bukanlah dua dunia yang saling berhadapan. Hukum tidak boleh diposisikan sebagai musuh pembangunan ekonomi, sebagaimana ekonomi tidak boleh mengorbankan keadilan demi mengejar pertumbuhan.
Keduanya harus berjalan dalam satu tarikan napas dalam membangun peradaban Republik. Negara hukum yang sehat justru menjadi prasyarat bagi lahirnya ekonomi yang kuat. Sebaliknya, ketika kepastian hukum mulai retak, maka kepercayaan investor akan runtuh.
Kepercayaan itulah yang sesungguhnya menjadi mata uang tak kasat mata tetapi paling mahal dalam dunia investasi. Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Bhayangkara juga menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan syarat utama agar investor yakin menanamkan modalnya di Indonesia.
Pernyataan tersebut tidak boleh berhenti sekedar slogan politik. Ia harus terimplementasi dalam praktik penyelenggaraan negara. Sebab investor tidak pernah meminta negara menjamin keuntungan. Mereka hanya menginginkan satu hal: hukum ditegakkan secara konsisten, rasional, dan dapat diprediksi.
Dalam konteks itulah, putusan yang menjerat Nadiem Anwar Makarim dengan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar menjadi ‘noktah hitam’ tersendiri. Putusan ini telah melampaui ruang sidang.
Ia dibaca bukan semata sebagai putusan terhadap seorang mantan menteri, melainkan sebagai salah satu indikator mengenai kualitas kepastian hukum yang ditawarkan Indonesia kepada dunia, terutama di tengah kebutuhan besar pemerintah menarik investasi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Pembacaan itu menjadi penting karena muncul di tengah melemahnya sentimen investor terhadap Indonesia. Sejumlah media internasional, seperti Bloomberg, Reuters, dan The New York Times, turut menyoroti perkara ini dalam konteks kepastian hukum dan risiko berusaha.
Tentu tidak tepat menyimpulkan bahwa dinamika pasar disebabkan oleh satu perkara pidana. Namun dalam dunia investasi, persepsi sering kali sama pentingnya dengan realitas. Ketika ketidakpastian ekonomi bertemu dengan ketidakpastian hukum, kepercayaan investor pun ikut tergerus. Terlebih, ini bukan perkara pertama.
Sebelumnya publik juga menyaksikan perkara Tom Lembong, Ira Puspadewi (ASDP), dan sejumlah perkara lain yang menjadi korban ketidakjelasan batas antara kebijakan publik, keputusan bisnis, dan pertanggungjawaban pidana.
Menghukum dengan Asumsi
Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Apabila suatu tindak pidana benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang sah menurut undang-undang, maka siapa pun harus mempertanggungjawabkannya. Namun negara hukum tidak hanya menuntut agar orang yang bersalah dihukum.
Negara hukum juga mengharuskan bahwa setiap penghukuman dibangun di atas pembuktian yang ketat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, logika hukum yang konsisten, serta penghormatan terhadap asas-asas fundamental hukum pidana. Putusan tidak boleh bertumpu pada asumsi, dugaan, atau konstruksi yang tidak memperoleh dukungan pembuktian yang memadai.
Sebab, putusan pengadilan bukan hanya menyelesaikan perkara konkret, tetapi juga membentuk standar yang akan menjadi rujukan bagi penegakan hukum di masa depan. Ketika standar tersebut mulai bergeser, maka yang dipertaruhkan bukan lagi nasib seorang terdakwa, melainkan legitimasi sistem hukum itu sendiri.
Ironisnya, dalam kasus nadiem, justru yang terjadi adalah sebaliknya. Banyak sekali pertimbangan hakim yang tidak berdasarkan fakta persidangan.
Misalnya terkait kesesuaian antara surat dakwaan dengan pertimbangan putusan. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum tidak menempatkan Google sebagai pihak yang memperoleh keuntungan. Akan tetapi, dalam pertimbangan putusan, konstruksi mengenai keuntungan tersebut berkembang menjadi seolah-olah kebijakan yang diambil diarahkan untuk menguntungkan Google.
Perbedaan konstruksi ini memunculkan persoalan mengenai prinsip bahwa putusan hakim harus didasarkan pada ruang lingkup surat dakwaan. Sebagaimana amanat Pasal 233 ayat (3) KUHAP 2025 yang menyatakan Putusan Majelis Hakim harus didasarkan pada Surat Dakwaan, tidak boleh ultra petita.
Kejanggalan lain terlihat pada pembuktian unsur "menguntungkan orang lain." Dalam persidangan, saksi-saksi dari Google membantah adanya kesepakatan ataupun permufakatan dengan terdakwa. Selain itu, tidak terdapat putusan KPPU yang menyatakan Google melakukan praktik monopoli dalam pengadaan Chromebook pada periode yang dipersoalkan.