Ketua Majelis justru menutup persidangan dengan menyatakan, "Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," lalu meninggalkan ruang sidang. Ketika Tim Penasihat Hukum mengingatkan bahwa masih terdapat prosedur yang belum dijalankan, Ketua Majelis hanya menjawab, "Besok disampaikan saja," dan tetap meninggalkan persidangan.

Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 249 ayat (3) KUHAP 2025 yang secara tegas mewajibkan Hakim Ketua Sidang, segera setelah putusan pemidanaan diucapkan, memberitahukan seluruh hak Terdakwa, termasuk hak untuk segera menerima atau menolak putusan, hak mempelajari putusan, serta hak mengajukan banding dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

Kewajiban tersebut bersifat imperatif dan harus dilakukan secara lengkap di persidangan agar Terdakwa dapat menyatakan sikapnya secara sadar dan bebas.

Mengabaikan prosedur tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan menyangkut penghormatan terhadap due process of law dan hak atas peradilan yang adil (fair trial).

Dalam negara hukum, legitimasi putusan tidak hanya ditentukan oleh isi putusan itu sendiri, tetapi juga oleh kepatuhan pengadilan terhadap prosedur yang telah ditetapkan undang-undang. Ketika hak-hak prosedural Terdakwa diabaikan, kepercayaan terhadap integritas proses peradilan pun ikut dipertaruhkan.

Pertaruhan Masa Depan Investasi di Indonesia

Investor global tidak menilai Indonesia dari siapa yang duduk di kursi terdakwa. Mereka menilai Indonesia dari cara negara memperlakukan setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

Sebab yang mereka beli bukan semata-mata peluang bisnis, melainkan keyakinan bahwa hukum ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi; berdasarkan pembuktian, bukan prasangka.

Mereka ingin melihat dengan jelas di mana batas antara diskresi pemerintahan, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi. Bagi pelaku usaha, kepastian atas batas-batas itulah yang menentukan apakah sebuah kebijakan dipandang sebagai keberanian mengambil keputusan atau justru risiko yang dapat berujung pada pemidanaan.

Dari sanalah kepercayaan lahir. Kepercayaan dibangun melalui konsistensi penegakan hukum selama bertahun-tahun, tetapi dapat terkikis oleh putusan-putusan yang dipersepsikan menyimpang dari prinsip kepastian hukum.

Di tengah persaingan dengan Vietnam, Malaysia, Thailand, India, dan berbagai negara lain dalam memperebutkan investasi global, keunggulan tidak lagi ditentukan semata oleh kekayaan sumber daya alam atau besarnya pasar domestik.

Yang menjadi pembeda adalah kualitas institusi hukum. Dalam kompetisi itu, setiap putusan pengadilan yang menyangkut kebijakan publik dan dunia usaha sesungguhnya sedang dibaca oleh pasar global sebagai cerminan seberapa dapat dipercayanya Indonesia sebagai negara hukum.