Apalagi dalam proses pengadaan telah dilakukan pendampingan oleh Jamdatun. Hal ini jelas bukan sekadar formalitas prosedural kosong, melainkan mekanisme pengawasan substantif yang secara hukum dirancang khusus untuk mendeteksi penyimpangan, termasuk indikasi konflik kepentingan, dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jika Jamdatun dengan kewenangan dan keahlian masing-masing, tidak menemukan dan tidak melaporkan adanya indikasi konflik kepentingan atau penyimpangan substantif selama proses pendampingan berlangsung, maka argumen bahwa pendampingan ini "tidak menjangkau" substansi konflik kepentingan harus dibuktikan secara spesifik bukan diasumsikan begitu saja.
Faktanya, JPU tidak pernah menghadirkan saksi dari Jamdatun dan atau bukti lainnya yang menunjukkan Jamdatun gagal menjalankan fungsi pengawasannya secara material, atau bahwa terdapat indikasi yang seharusnya terdeteksi namun sengaja diabaikan. Tanpa bukti spesifik semacam itu, pendampingan Jamdatun tetap menjadi fakta hukum yang relevan untuk menunjukkan proses pengadaan telah memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), bukan sekadar "alibi" sebagaimana didalilkan.
Kerugian Negara yang tidak Terbukti
Dalil mejelis hakim mengenai adanya kerugian negara seluruhnya didasarkan pada Audit Investigatif BPKP yang menggunakan metode sampling terhadap enam distributor dari total enam belas distributor.
Fakta persidangan justru berseberangan. Sebab metode sampling tersebut menurut Ahli Agung Firman Sampurna tidak dikenal dalam audit investigative. Sebab audit investigative dalam pengadaan semestinya menggunakan pendekatan populasi, bukan sampel.
Dengan demikian untuk mendapatkan hitungan pasti dan nyata adanya kerugian negara maka seharusnya enam belas distributor seluruhnya diaudit, bukan hanya enam distributor. Bahkan auditor BPKP sendiri mengakui bahwa margin keuntungan 15% yang digunakan berasal dari pendapat ahli LKPP, bukan dari data distributor secara langsung.
Selain persoalan metodologi, Majelis juga mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP. Bahkan dalam hal ini, dua audit kinerja BPKP sebelumnya terhadap pengadaan tahun 2020 dan 2021 tidak menemukan adanya penyimpangan maupun kemahalan harga.
Yang terjadi justru dalam pengadaan ini, berdasarkan fakta persidangan menunjukkan bahwa pilihan Chrome OS justru menghasilkan efisiensi anggaran negara yang luar biasa dan seharusnya diapresiasi. Paparan Tim Teknis tanggal 6 Mei 2020 memperlihatkan bahwa penggunaan Chromebook menghemat sekitar Rp45 juta untuk setiap sekolah dibandingkan penggunaan Windows. Secara nasional, penggunaan Chrome OS diperkirakan menghemat antara Rp3,6 triliun hingga Rp4,9 triliun selama periode pengadaan tahun 2020–2022.
Ironisnya, Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan terhadap fakta ini. Sebaliknya, putusan hanya berfokus pada dugaan kemahalan harga tanpa membandingkan biaya keseluruhan apabila pemerintah menggunakan sistem operasi Windows.
Vonis Uang Pengganti Tanpa Bukti Pengayaan Pribadi
Kekeliruan lain yang tidak kalah mendasar tampak pada penerapan pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Pertimbangan tersebut dibangun di atas asumsi bahwa transaksi dari PT AKAB kepada PT Gojek Indonesia merupakan keuntungan yang dinikmati oleh Terdakwa.
Padahal, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Dana sebesar Rp809 miliar merupakan transaksi korporasi dalam rangka penerbitan saham baru (rights issue), sebagaimana dibuktikan melalui alat bukti transfer dan dokumen penerbitan saham.
Dana tersebut bukan merupakan uang negara maupun uang Google, melainkan dana milik PT AKAB yang secara hukum telah menjadi kekayaan perseroan setelah diterima dari para investor.
Pembayarannya kepada PT Gojek Indonesia merupakan tindakan korporasi yang menjadi kewenangan organ perseroan, sedangkan dana tersebut diterima oleh PT Gojek Indonesia sebagai badan hukum, bukan oleh Terdakwa secara pribadi.
Lebih jauh, transaksi tersebut justru tidak menambah hak ekonomi maupun kekayaan Terdakwa. Penerbitan saham baru menyebabkan jumlah saham beredar meningkat sehingga kepemilikan saham Terdakwa mengalami dilusi.
Dengan kata lain, tidak terdapat bukti bahwa Terdakwa menerima dana Rp809 miliar, memperoleh dividen, menikmati manfaat ekonomi, ataupun mengalami peningkatan kekayaan sebagai akibat dari transaksi tersebut. Seluruh fakta itu menunjukkan bahwa tidak pernah terjadi personal enrichment yang menjadi esensi dari unsur memperkaya diri dalam tindak pidana korupsi.
Persoalan mendasarnya terletak pada tidak dibedakannya pertanggungjawaban badan hukum dengan pertanggungjawaban perseorangan. Doktrin separate legal entity merupakan prinsip fundamental hukum perseroan yang menegaskan bahwa kekayaan perseroan adalah kekayaan badan hukum, bukan kekayaan pemegang sahamnya.
Oleh karena itu, penerimaan dana oleh suatu perseroan tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai penerimaan pribadi pemegang saham, kecuali terlebih dahulu dibuktikan adanya pengalihan manfaat ekonomi yang benar-benar dinikmati oleh yang bersangkutan. Dalam perkara ini, pembuktian tersebut tidak pernah terungkap di persidangan.
Atas dasar itu, penerapan pidana uang pengganti sebesar Rp 809 miliar patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Norma tersebut menghendaki agar uang pengganti dibebankan kepada pelaku yang benar-benar menikmati hasil tindak pidana. Sementara itu, persidangan tidak mengungkap adanya aliran dana, kickback, dividen, ataupun bentuk keuntungan ekonomi lain yang diterima Terdakwa dari Google, PT AKAB, PT Gojek Indonesia, maupun pihak mana pun.
Ketika transaksi korporasi dipersamakan dengan penerimaan pribadi tanpa pembuktian adanya manfaat ekonomi yang benar-benar dinikmati Terdakwa, maka batas antara pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban pidana perseorangan menjadi kabur.
Preseden semacam ini tidak hanya berimplikasi pada perkara a quo, tetapi juga berpotensi menggeser prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan hukum perseroan yang selama ini menjadi fondasi kepastian hukum.
Tutup Mata dengan Manfaat Nyata Chromebook
Persidangan juga menghadirkan berbagai fakta yang seharusnya memperoleh penilaian yang proporsional. Misalnya soal argumen bahwa Chromebook "bergantung pada internet" sehingga tidak tepat untuk situasi darurat, fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya: tujuh saksi guru dari berbagai provinsi, termasuk daerah 3T, bersaksi langsung bahwa Chromebook dan CDM digunakan dan bermanfaat untuk pembelajaran, pelatihan guru, dan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum.
Data Pusdatin menunjukkan 97% Chromebook aktif digunakan, dan BPKP sendiri dalam audit kinerjanya mencatat 99,32% satuan pendidikan telah memanfaatkan perangkat tersebut.
Baca Juga: Profil Nadiem Makarim
Jika argumen ketergantungan internet dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi kelayakan Chromebook, maka argumen yang sama berlaku untuk Windows dan seluruh perangkat TIK pendidikan modern, karena AKM berbasis komputer pun mensyaratkan konektivitas. Ini bukan kelemahan spesifik Chromebook, melainkan karakteristik umum pembelajaran digital di era pandemi.
Pengabaian terhadap Hak Banding Terdakwa
Kekeliruan dalam perkara ini tidak hanya menyangkut substansi pertimbangan hukum, tetapi juga menyentuh aspek fundamental hukum acara pidana.
Setelah menjatuhkan putusan, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut, baik menerima, menolak, maupun mengajukan upaya hukum banding.