Wacana dibentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara sudah menggema sejak awal pengangkatan Presiden Prabowo Subianto. Sempat direncanakan akan diresmikan, 8 November 2024, sayangnya harus ditangguhkan terlebih dahulu lantaran perlu menempuh proses yang hati-hati dan bijaksana sebelum benar-benar resmi diluncurkan nantinya. 

Usut punya usut, Danantara dikabarkan akan menjadi Super Holding BUMN, yang bertugas mengelola sejumlah aset-aset jumbo. Lantas apa itu Danantara dan alasan dibentuk hingga dikabarkan akan menjadi super holding BUMN? 

Merangkum dari berbagai sumber, Selasa (12/11/2024), berikut Olenka sajikan sejumlah informasi terkait mengenai rencana pembentukan Danantara.

Alasan Pembentukan Danantara

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dibentuk sebagai instansi yang bertanggung jawab mengoptimalkan mengelola aset negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung investasi strategis.

Menukil dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, BPI Danantara dibentuk sebagai langkah nyata untuk merealisasikan amanat yang tertera dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di mana mengatur tentang perekonomian nasional dan kedudukan rakyat dalam perekonomian.

Baca Juga: Pandangan Prof. Hikmahanto soal Pembentukan Super Holding BUMN

Di samping itu, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan negara yang harus dilakukan seoptimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat Tanah Air.

“Semua kekayaan bangsa Indonesia harus sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat kita,” ujar Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraannya, 20 Oktober 2024. 

Mengusung tagline “Untuk Indonesia Setara”, BPI Danantara memiliki visi untuk menjadi badan pengelola investasi terkemuka yang dapat membangun korporasi dengan daya saing global.