Hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah sudah bergulir jauh dan segera berakhir sebentar lagi. Sebelum beranjak ke pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang, masa Pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari. Para penyelenggara Pemilu sudah menetapkan masa tenang Pemilu 2024 pada 11 hingga 13 Februari 2024.   

Pada masa tenang masyarakat maupun para kontestan dilarang menggelar acara kampanye baik dilakukan secara terang-terangan maupun yang terselubung. Ketentuan ini telah termaktub dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Cek Kesiapan Pemilu di Jeddah Arab Saudi

Pada masa tenang masyarakat dan para peserta pemilu  atau tim kampanye dilarang melakukan berbagai kegiatan diantaranya:  pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: Tidak menggunakan hak pilihnya; Memilih pasangan calon; Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu. 

Pada pasal 523 UU Pemilu sudah secara tegas menjabarkan berbagai sanksi tegas bagi mereka yang kedapatan melanggar peraturan pada tenang yakni terancam kurungan penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah. 

 “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

Tak hanya menyasar masyarakat serta para peserta pemilu, peraturan masa tenang kampanye juga menyasar media massa baik cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. 

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah. 

Baca Juga: Jokowi Dikritik Civitas Akademika SBY Merespons

Baca Juga: Nasib Mahasiswi Cantik Buruh Panggul Semen di Makassar, Kondisi Makin Sulit Setelah Ibu Pincang Karena Kecelakaan Kerja

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.