Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tak main-main dengan rencana penertiban bisnis pakaian bekas impor atau thrifting yang saat ini subur di berbagai  tempat di kota-kota besar Indonesia. 

Purbaya mengatakan, dirinya bakal memberi sanksi tegas terhadap pihak yang mencoba merintangi rencananya. Selain mengancam bakal memasukan para pelaku impor pakaian bekas ke dalam daftar hitam, Purbaya juga memberi ultimatum kepada para pelapak thrifting untuk tidak menentang rencananya, mereka yang melawan bakal diseret duluan. 

Baca Juga: Bersih-bersih Lapak Thrifting, Rencana Purbaya Disokong DPR

"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan ya, berarti kan dia pelakunya, clear (jelas)," tegas Purbaya kepada awak media di Menara Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Purbaya mengatakan, apabila ada pihak yang mencoba melawan rencananya,  maka pihaknya tak perlu lagi mencari tahu siapa otak di balik impor ilegal itu, mereka yang melawan kata dia cenderung menjadi pelaku kejahatan, Purbaya bahkan dengan santai mengatakan, perlawanan yang dilakukan justru menguntungkan dirinya. 

"Malah maju, malah untung saya. Coba yang ini, dia kan ngaku bahwa 'saya pengimpor ilegal' kan. Alhamdulillah," ucapnya.

Sasaran Razia

Purbaya mengatakan, untuk mulai bersih-bersih lapak thrifting, dirinya bakal menggandeng pihak terkait untuk melakukan razia, namun dia mengatakan razia itu tidak menyisir pasar-pasar-pasar yang selama ini menjadi tempat melapaknya para pedagang pakaian bekas dari luar negeri macam Pasar Senen, Jakarta Pusat.  

Purbaya mengatakan, razia serta penyisiran bakal di lakukan di pelabuhan-pelabuhan di berbagai tempat, dengan begitu maka otak di balik impor pakaian bekas ini lebih mudah ditelusuri dan gampang diketahui. 

Dengan cara ini pula, Purbaya yakin bisa memutus rantai pasok dari pelaku impor pakaian bekas kepada para pengecer dan pedagang pasar. 

"Saya enggak akan razia ke pasarnya. Saya cuman di pelabuhan aja. Ya, nanti otomatis kalau suplainya (pakaian bekas) kurang, dia juga kurang. Tapi nanti akan saya lihat seperti apa. Harusnya sih pelan-pelan semuanya habis kan," tuturnya. 

Purbaya mengatakan, pemberantasan bisnis ilegal itu bertujuan untuk menghidupkan kembali industri tekstil dalam negeri yang selama ini tiarap lantaran menjamurnya lapak thrifting.

"Kalau suplainya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nantinya. UMKM kita lah," pungkasnya.

Disokong DPR 

Rencana Purbaya membereskan bisnis ilegal itu mendapat sokongan penuh DPR RI.

Anggota Komisi VI DPR Imas Aan Ubudiyah mengatakan, langkah Purbaya bersih-bersih lapak pakaian bekas itu merupakan angin segar bagi industri tekstil Tanah Air  yang selama ini tiarap karena bisnis triftihting. Imas mengapresiasi rencana tersebut dan siap memberi sokongan penuh. 

Baca Juga: Jejak Perjuangan Ramos Horta: Gerilya Dua Dekade Hingga Sabet Nobel Perdamaian

“Kami mendukung langkah Menkeu Purbaya untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas.

Meski demikian, Imas menekankan penghentian impor tidak boleh berhenti di tingkat distribusi dalam negeri saja.  Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sejak di hulu agar arus barang bekas dari luar negeri benar-benar terputus.

“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Purbaya perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah masuk daftar hitam masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025 tercatat terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas berhasil ditindak, dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai mencapai sekitar Rp 49,44 miliar.

Imas menekankan, penghentian impor pakaian bekas menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional yang tengah berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik.

“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor ini benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” kata Imas.

Selain itu, Imas juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring (online shop). Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi produsen lokal yang berjuang mempertahankan pangsa pasar.

“Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” tutupnya.