Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah mengetahui semua modus yang dipakai para eksportir untuk menghindari bea keluar, dia mengatakan, para eksportir ini memang kerap menggunakan cara licik untuk mengelabui pemerintah. 

Purbaya mengatakan, praktik tersebut dinilai menimbulkan potensi kerugian negara dan mengganggu integritas tata kelola ekspor. Untuk itu kata Purbaya pengawasan bakal diperketat lagi, ia juga tak bakal main-main menindak para eksportir nakal. 

Baca Juga: AGTI: Menkeu Purbaya Dorong Penyederhanaan Regulasi untuk Dongkrak Daya Saing Industri Garment dan Tekstil

“Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta dilansir Selasa (9/12/2025).

Purbaya melanjutkan, lazimnya para eksportir ini menggunakan empat modus utama untuk menghindari kewajibannya, yakni kesalahan administratif dalam pemberitahuan jumlah atau jenis barang, penyamaran barang ekspor sebagai barang antarpulau, pencampuran barang ilegal ke dalam komoditas legal, serta penyelundupan langsung melalui ekspor tanpa dokumen resmi.

Purbaya menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan strategi pengawasan berlapis untuk menutup celah manipulasi ekspor. Pengawasan dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Pada tahap pre-clearance, DJBC memperkuat intelijen kepabeanan untuk memetakan titik-titik rawan ekspor ilegal. Upaya ini disertai dengan pertukaran data lintas kementerian dan analisis mendalam terhadap anomali dalam data perdagangan.

Selanjutnya pada tahap clearance, pengawasan dokumen dilakukan lebih ketat menggunakan perangkat teknologi seperti Gamma Ray dan X-ray untuk memeriksa kontainer dan barang kiriman. Patroli laut juga digencarkan guna memastikan pergerakan barang sesuai aturan.

Adapun pada tahap post-clearance, DJBC berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak serta Kementerian Perdagangan untuk melakukan audit komprehensif. Purbaya menilai pendekatan lintas sektor ini memungkinkan pendeteksian pelanggaran secara lebih menyeluruh.

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu turut melaporkan bahwa kinerja pengawasan bea keluar menunjukkan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Pada 2023, penerimaan hasil pengawasan tercatat sebesar Rp191,5 miliar. Angka tersebut melonjak menjadi Rp477,9 miliar pada 2024.

Hingga November 2025, penerimaan dari aktivitas pengawasan telah mencapai Rp496,7 miliar. Menurut Purbaya, sebagian besar penerimaan tersebut berasal dari penerbitan nota pembetulan yang terus meningkat seiring perbaikan kepatuhan pelaku ekspor.

“Perkembangan ini menggambarkan bahwa penguatan pengawasan administrasi dan peningkatan kepatuhan eksportir berperan penting dalam menjaga penerimaan negara dari komoditas bea keluar,” ujarnya.

Selain itu, data penindakan ekspor sejak 2023 hingga 2025 menunjukkan tren peningkatan aktivitas pengawasan. Pada 2023, terdapat 258 kasus penindakan pada kategori ekspor umum, sementara pada 2024 tercatat 255 kasus. Sepanjang 2025 hingga November, jumlahnya sudah mencapai 155 kasus.

Nilai barang hasil penindakan turut mencatat angka signifikan. Pada 2023, nilai barang yang ditindak pada kategori ekspor umum mencapai Rp326 miliar. Jumlahnya menjadi Rp313 miliar pada 2024 dan sekitar Rp219,8 miliar pada 2025.

Baca Juga: Purbaya Siap Gelontorkan Dana Darurat untuk Penanganan Bencana Alam di Sumatra

Purbaya menegaskan bahwa peningkatan hasil penindakan tersebut mencerminkan efektivitas strategi pengawasan Bea dan Cukai. 

“Pengawasan yang dilakukan baik melalui pemeriksaan fisik, analisis risiko, maupun audit telah memberikan dampak nyata dalam memperbaiki tata kelola ekspor dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara,” katanya.