Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sedang putar otak mengatasi maraknya bisnis pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, barang-barang bekas impor itu dinilai melumpuhkan usaha tekstil dalam negeri 

Menurut Purbaya, langkah paling realistis untuk menyikapi fenomena thrifting itu adalah mengganti pakaian bekas impor itu dengan pakaian bekas ataupun baru yang diproduksi dalam negeri, itu artinya Purbaya tak langsung menutup lapak-lapak  thrifting tersebut, mereka diberdayakan untuk mendukung usaha tekstil dalam negeri.  

Baca Juga: Kantor Bea Cukai Didatangi Kejagung, Purbaya Pastikan Tak Bakal Pasang Badan: Kalau Salah ya Salah Aja!

"Oh nggak (tutup), nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri," ujar Purbaya dilansir Jumat (24/10/2025). 

Lapak thrifting merupakan UMKM yang lumayan menjanjikan, namun usaha itu tergolong ilegal, pemerintah menentang keras jual beli barang bekas dari luar negeri, namun di sisi lain pemerintah juga berharap UMKM legal terus menggeliat untuk mendongkrak perekonomian Indonesia. Memoles lapak thrifting menjadi UMKM legal adalah cara yang dinilai paling tepat, lewat cara ini usaha tekstil dalam negeri yang telah lama mati suri diharapkan bisa bangkit kembali.  

"Lu pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan, di sisi produksi di sini. Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri," tegas Purbaya.

Untuk membendung laju bisnis pakaian bekas di Pasar Senen, Purbaya berjanji bakal kembali mensosialisasikan peraturan yang melarang impor bal pakaian bekas. Setelah itu para pelaku yang masih bandel bakal ditindak tegas, mereka bisa dihukum denda hingga di-black list sehingga tak bisa lagi melakukan kegiatan impor.

Selama ini penegakan hukum terhadap praktik tersebut hanya berupa pemusnahan barang dan hukum pidana bagi pelakunya. Hal itu dinilai cenderung merugikan pemerintah, sebab negara harus menggelontorkan uang dalam pelaksanaannya.

"Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," tutupnya.

Respons Pengusaha Tekstil

Rencana Purbaya menyulap lapak thrifting menjadi UMKM legal mendapat sambutan antusias kalangan industri tekstil, ini merupakan langkah yang telah lama ditunggu. Mereka meminta pelaku usaha yang masih bandel dan masih mencoba impor pakaian bekas harus ditindak tegas. 

"Kita dukung Pak Purbaya. Malah kita dorong beliau untuk segera seret pelakunya," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana

API sendiri berharap penegakan hukum untuk para pelaku dan mafia impor pakaian bekas tidak berhenti pada sanksi ringan seperti denda atau larangan impor, tetapi mereka mesti dihukum lebih keras lagi dengan menyeret mereka ke jalur meja hijau. 

"Saya menunggu tindakan ke ranah hukum dari data temuan beliau itu," tegasnya.

Baca Juga: Rencana Purbaya Utak-atik Pajak Emas

Senada Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wiraswasta juga turut senang dengan rencana tersebut. Dia mengatakan ini merupakan kabar baik baik pelaku industri tekstil dalam negeri yang  selama tertatih-tatih dihantam fenomena pakaian bekas dari luar negeri. 

"Ini langkah yang sangat baik, yang kami tunggu bertahun-tahun. Setelah langkah penegakan hukum bisa dilanjutkan dengan perbaikan prosedur kepabeanan," kata Redma .