Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya sama sekali tidak keberatan menggelontorkan dana penanganan bencana alam yang melanda kawasan Sumatera. Purbaya mengaku dirinya tidak bakal berpikir dua kali mengeluarkan anggaran jika berkenaan dengan keselamatan masyarakat.
“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” kata Purbaya dilansir Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Purbaya Wajibkan Perusahaan Setor Laporan Keuangan Mulai 2027
Pernyataan tersebut merespons besarnya kebutuhan anggaran akibat bencana besar di Sumatera yang memaksa pemerintah pusat bergerak lebih cepat. Meski mengaku belum familiar dengan detail regulasi Pooling Fund Bencana (PFB), Purbaya menegaskan bahwa cadangan fiskal selalu siap diaktifkan.
PFB sendiri merupakan skema pendanaan inovatif yang diatur lewat Perpres Nomor 75 Tahun 2021. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat membiayai risiko bencana secara lebih terstruktur, termasuk melalui APBN, APBD, hingga pengalihan risiko kepada pihak ketiga melalui asuransi.
Dengan skema tersebut, pemerintah tidak hanya mengandalkan alokasi tahunan, tetapi memiliki fleksibilitas fiskal untuk merespons bencana berskala besar.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menekankan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memastikan bantuan cepat tersalurkan ke wilayah terdampak.
Baca Juga: Pengusaha Ngadu ke DPR, Purbaya Keukeuh Tutup Pintu Legalisasi Thrifting
Sementara itu, desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional terus menguat, terutama karena skala kerusakan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh dinilai melampaui kapasitas pemerintah daerah.