Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi untuk mengatur ulang pajak emas, ide itu tercetus ketika ia menerima usulan dari Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI).  Kemarin perwakilan asosiasi ini berkunjung ke kantor Purbaya dan memberi sejumlah masukan terkait pajak emas. 

APPI merasa pajak emas yang berlaku sekarang ini tidak adil bagi pengusaha resmi yang dikenakan pajak sebesar 3 persen dimana usaha resmi dikenakan PPN sekitar 1,6 persen di tingkat pabrikan dan 1,1 persen di tingkat distribusi.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Purbaya Soal Anggaran Jumbo Tak Terserap, Bobby Nasution Blak-blakan Ungkap Sisa Saldo di Rekening Daerah

Sementara itu produsen perhiasan yang beroperasi tanpa surat keterangan resmi dapat menjual produk langsung ke toko emas tanpa membayar pajak. 

“Mereka minta treatment bagaimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen saja tetapi langsung di perusahaan-perusahaan itu,” ujar Purbaya di kantornya dilansir Jumat (24/10/2025). 

Purbaya mengatakan, dari laporan APPI 90 persen produsen perhiasan di dalam negeri masih beroperasi secara tidak resmi atau belum membayar PPN sesuai aturan. Praktik ilegal ini dinilai merugikan negara.

Karena itu, Purbaya membuka opsi perubahan skema agar pemungutan pajak dilakukan langsung di tingkat produsen. Ia setuju selama dapat meningkatkan penerimaan negara dan menutup kebocoran pajak.

“Saya pikir kalau memang bisa naikkan income negara, ya saya naikkan saja,” ujarnya

Baca Juga: Ribut-ribut Dana Daerah Purbaya Versus Dedi Mulyadi

Baca Juga: Prabowo Ingin Semua Pejabat Naik Maung, Begini Jawaban Purbaya...

“Usul mereka semuanya dikenakan 3% di pabrik-pabriknya saja, jadi konsumen enggak bayar lagi. Dengan begitu kita bisa kendalikan lebih cepat,” tandasnya.