Program Mandatori Biodiesel yang sudah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2014. Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 12/2015, kebijakan mandatori biodiesel dipercepat dari B10 tahun 2014, menjadi B15 (2015) dan B20 (2016), dan B30 pada 2020.

Sejak 1 Februari 2023 Indonesia menerapkan B35 hingga saat ini. B35 adalah campuran bahan bakar nabati dari minyak kelapa sawit, dengan kadar minyak sawitnya 35%, sementara 65% sisanya dari bahan bakar minyak (BBM) solar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penerapan Program Mandatori Biodiesel ini ditempuh dalam rangka mencapai ketahanan dan kemandirian energi menuju transisi energi yang merata dan berkeadilan. 

Hal tersebut dikarenakan pemerintah terus berkomitmen mendorong penggunaan energi baru terbarukan, salah satunya melalui penerapan Program Mandatori Biodiesel.

“Mandatori biodiesel ini sebagai substitusi bahan bakar solar yang digunakan di mesin diesel, dan juga membawa Indonesia dengan energi yang ramah lingkungan,” kata Airlangga dikutip Olenka, Sabtu (6/7/2024).

Kebijakan B35 tersebut diharapkan dapat menyerap 13,15 juta kiloliter biodiesel bagi industri dalam negeri. Implementasi kebijakan juga diperkirakan akan menghemat devisa sebesar USD10,75 miliar dan meningkatkan nilai tambah industri hilir sebesar Rp16,76 triliun. Kebijakan B35 juga diproyeksikan akan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 34,9 juta ton CO2.

Baca Juga: BPDPKS Ajak Gen Z Kenal Kelapa Sawit Secara Objektif

“Pemerintah mendorong BUMN seperti Pertamina dan PLN untuk menggunakan produk yang lebih sustainable dan mendorong ini menjadi Key Performance Indicator (KPI) dari para direksi yang bergerak di bidang energi,” kata Menko Airlangga.

Program B35 juga melibatkan dukungan program biodiesel yang meliputi kecukupan pasokan, program insentif dari sawit berupa pungutan ekspor CPO dan turunannya yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Kebijakan mandatori biodiesel merupakan kebijakan pembangunan nasional (bukan kebijakan perusahaan) yang merupakan alat mencapai tujuan pembangunan yakni membangun kemandirian ekonomi nasional, sehingga bukan sekadar bagaimana target-target mandatori biodiesel itu dicapai, melainkan perlu dilihat apakah cara kebijakan implementasinya menyumbang pada tujuan utama tersebut di atas.