PT Bahana Artha Ventura (BAV) melakukan penandatanganan perjanjian pengalihan saham Bali Kerthi Development Fund Ventura (BDF) kepada PT Jamkrida Bali Mandala (JBM). BDF sebelumnya dikenal sebagai PT Sarana Bali Ventura, merupakan salah satu perusahaan afiliasi dari BAV di Provinsi Bali.
Direktur Utama BAV, Agus Wicaksono, mengatakan bahwa pengalihan saham BDF kepada JBM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, adalah bentuk dukungan BAV terhadap program Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah khususnya Bali melalui peningkatan investasi dengan mendatangkan investor baru.
Baca Juga: Belajar Investasi Lewat Deretan Film Bertema Saham Berikut Ini!
Pengalihan saham ini mendapat tanggapan yang positif dari Pemprov Bali sehubungan dengan adanya kebutuhan untuk memiliki Perusahaan yang nantinya akan menjadi Special Purpose Vehicle (SPV) dalam menyalurkan dan mengelola pembiayaan pembangunan yang berasal dari non-pemerintah, khususnya pembangunan infrastruktur di Bali. Kebutuhan akan SPV ini sesuai dengan kajian dan rekomendasi dari Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) kepada Pemprov Bali.
Bertempat di kantor BAV, Jakarta, pada 14 Oktober 2024, penandatanganan pengalihan saham ini diwakili oleh Agus Wicaksono, Direktur Utama BAV; I Ketut Widiana Karya, Direktur Utama JBM; Noersari Handayani, Direktur BAV; Drajat Hendarsan, Kepala Divisi Pembinaan Usaha BAV; dan I Wayan Jayantika, Kepala Bagian Pengelolaan & Perencanaan Keuangan JBM.
"Pengalihan saham ini diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pengelolaan pembiayaan pembangunan dari sumber non-pemerintah, terutama untuk pembangunan infrastruktur di Bali," ujar Agus Wicaksono, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Rabu (30/10/2024).
Di saat yang sama, I Ketut Widiana Karya menjelaskan, kepemilikan di BDF merupakan komitmen JBM untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di Bali. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 pasal 108 di mana disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD.
"Infrastruktur menjadi hal yang strategis dan penting untuk menunjang sektor unggulan, transformasi ekonomi Bali, dan mengatasi kesenjangan ekonomi wilayah," jelas I Ketut Widiana Karya.
Kepemilikan saham di BDF sesuai dengan peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017, dan akuisisi ini merupakan tindak lanjut dari penugasan Pemerintah Provinsi Bali dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 tahun 2023. Diharapkan dengan pengalihan saham ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di sektor UMKM, serta memperkuat ekosistem investasi di berbagai wilayah Indonesia.