Polres Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus kebakaran mengerikan yang menghanguskan kantor perusahaan asal Jepang tersebut, dimana kebakaran itu menewaskan 22 karyawan yang terjebak di dalam gedung. 

Berikut fakta-fakta bos Terra Drone menjadi tersangka utama kasus kebakaran mengerikan itu. 

Unsur Kelalain 

Salah satu alasan polisi menetapkan Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka adalah karena faktor kelalaian, sebagai bos di perusahaan tersebut, Wisnu dianggap tidak mematuhi berbagai prosedur keselamatan yang berbuntut pada kebakaran hebat yang menewaskan 22 anak buahnya itu. 

Baca Juga: Fakta-fakta Kebakaran Gedung Terra Drone yang Tewaskan 22 Karyawan

Kapolres Jakpus, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, salah satu kelainan yang bikin Wisnu menjadi tersangka dalam kasus ini adalah menjadikan kantor tersebut sebagai tempat penyimpanan baterai drone yang menjadi penyebab utama kebakaran hebat itu, seharusnya baterai yang mudah terbakar disimpan terpisah dengan tingkat keamanan maksimal. 

"Ada kelalaian saudara tersangka. Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya," ujar Condro dilansir Olenka.id Senin (15/12/2025). 

Tidak Ada Pelatihan Keselamatan 

Selain lalai menyimpan baterai, Wisnu juga diketahui tidak pernah melakukan pelatihan keselamatan, parahnya ia juga sama sekali tidak menunjuk petugas Kesehatan Keselamatan Kerja (K3). 

Tak hanya itu, Wisnu ditetapkan menjadi tersangka lantaran tidak menyediakan fasilitas khusus untuk menyimpan baterai lithium, padahal Wisnu tahu baterai jenis lithium polymer (LiPo) adalah barang yang mudah terbakar. Selain itu Wisnu dijadikan tersangka lantaran tak menyediakan pintu darurat yang menyebabkan 22 karyawan terjebak di dalam gedung ketika kebakaran mulai menghanguskan lantai satu gedung Terra Drone.  

"Temuan tersebut menjadi dasar meninggalnya 22 orang dari insiden kebakaran tersebut," kata Condro.

Diancam Penjara Seumur Hidup 

Atas deretan kelalain yang dilakukan, Wisnu terancam penjara maksimal seumur hidup,  polisi menjeratnya dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.  Wisnu ditahan setelah 1x24 jam ditetapkan menjadi tersangka. 

Baca Juga: Mengenal Michael Wishnu Wardhana, Direktur Utama Terra Drone Indonesia dan Penggerak Inovasi Teknologi Drone Tanah Air

Selain Wisnu, polisi juga masih melakukan serangkain penyelidikan untuk mencari tersangka baru dalam tragedi ini. 

"(Tersangka dijerat) Pasal 187,188, 359 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra.