Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) RI Hasan Nasbi buka suara menanggapi protes revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dia menegaskan berbagai kecurigaan mengenai bakal adanya pasal-pasal yang mengembalikan dwi fungsi TNI dalam revisi Undang-undang tersebut sama sekali tidak terbukti.
Hasan mengatakan, kecurigaan yang berujung pada protes serta penolakan revisi UU TNI yang digembar gemborkan para aktivis, organisasi nonpemerintah (NGO) hingga LSM sama sekali tidak beralasan. Kecurigaan mereka sama sekali tak terbukti.
Baca Juga: Revisi UU 34/2004, Berikut Sejumlah Perubahan dalam Draf RUU TNI, Simak!
"Jadi, pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada, itu terbukti tidak ada. Bahwa kecurigaan teman-teman NGO, LSM itu tidak beralasan karena itu tidak ada," kata Hasan kepada wartawan dilansir Rabu (19/4/2025).
Hasan menegaskan, revisi UU TNI justru sangat membatasi peran TNI aktif di lingkup pemerintahan. Dimana keterlibatan itu hanya kepada lembaga-lembaga yang punya irisan dengan kemampuan yang dimiliki unsur TNI.
"Karena posisi-posisi untuk TNI enggak di-open tapi dikunci. Dikunci ke 15 posisi yang memang memerlukan ekspertisnya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka," jelas Hasan.
Oleh karenanya, kontrovesi revisi UU TNI semestinya bisa menurun, bukan semakin memuncak. Bersamaan dengan itu, Hasan juga tetap mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kritik sebagai bagian dari ruang berdemokrasi.
Baca Juga: Ramai-ramai Mengecam Revisi UU TNI
"Jadi, menurut saya, harusnya kontroversinya mulai turun. Walaupun kita tetap mempersilakan teman-teman mengkritisi, kemudian memantau karena ini bagian dari pengawasan publik. Juga terhadap pelaksanaan undang-undang," ujarnya.