Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang sudah nganggur tanpa transaksi. Pemblokiran baru dilakukan pada rekening nganggur atau dormant selama lebih dari lima tahun
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan sejauh ini pihaknya telah memblokir 31 rekening dormant dengan total dana yang tersimpan dalam rekening tersebut mencapai Rp6 triliun.
Baca Juga: Blokir Rekening Nganggur, PPATK Ngaku Mau Antisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang
"Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode 5 tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun," kata Natsir kepada wartawan Kamis (31/7/2025).
Pemblokiran 3`1 juta rekening itu dilakukan secara bertahap sepanjang 2025. Dipertegas mengenai jumlah rekening nganggur selama tiga bulan yang telah diblokir PPATK, Natsir tak memberi jawaban pasti, alasannya ia masih belum memegang data terbaru.
Perlu diketahui, PPATK baru-baru ini mengatakan bakal memblokir rekening nganggur selama tiga bulan, alasannya adalah untuk meminimalkan penyalahgunaan dan risiko kejahatan pencucian uang. Kebijakan itu menuai protes keras dari sejumlah pihak.
"Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," katanya.
Natsir mengatakan pembekuan dilakukan untuk mencegah potensi rekening nganggur disalahgunakan jika tidak ada yang menjaganya atau bahkan jika nasabah lupa memiliki rekening rekening tersebut.
"Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat," katanya.
PPATK sebelumnya mengungkapkan rekening dormant memang rawan disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Baca Juga: PPATK Sebut Lebih Dari 500 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judol, Kemensos Turun Tangan
Meski diblokir, uang nasabah diklaim tetap aman dan 100 persen utuh. Nasabah bisa mengajukan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir di bit.ly/FormHensem.