Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim telah membuka 122 juta rekening pasif yang sempat mereka blokir. Dengan demikian masyarakat yang terdampak kebijakan pemblokiran rekening dormant sudah dapat menggunakan kembali rekening mereka untuk berbagai transaksi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, 122 juta rekening yang sempat diblokir tersebut berasal dari 105 bank, dia memastikan dana di dalam rekening yang terblokir tetap aman.
Baca Juga: PPATK Jangan Intimidasi Rakyat Kecil!
"Pastinya kami sudah meminta kepada bank untuk dilakukan (reaktivasi) dengan cara sangat cepat karena dari kami sudah selesai. Sekarang proses enhance due diligence (EDD), know your customer (KYC) sedang dilakukan, kita berharap tidak menimbulkan polemik ataupun kelambatan-kelambatan di lapangan," ujar Ivan Yustiavandana kepada wartawan di kantor PPATK dilansir Kamis (7/8/2025).
Ivan Yustiavadana menjelaskan, pemblokiran rekening tersebut semata-mata untuk melindungi kepentingan nasabah. Dana nasabah dipastikan tetap aman sepenuhnya, tidak berkurang sedikitpun.
Adapun upaya pengkinian data ataupun pembaharuan data dalam reaktivasi rekening dormant tersebut agar rekening tidak terindikasi ataupun terjerat tindak pidana seperti judi online, korupsi, penipuan, hingga narkoba.
"Faktanya, kita banyak menemukan rekening itu digunakan untuk tindak pidana. Sekarang, sedang kita proses temuan tersebut untuk kita lanjutkan ke penegak hukum," imbuhnya.
Ia memaparkan, perputaran dana dalam tindak pidana terus meningkat yang meliputi korupsi, penipuan, perjudian, narkotika. Pada 2023, total perputaran dana tindak pidana tersebut mencapai Rp 1,602 triliun. Di tahun 2024, angkanya meningkat jadi Rp 2,658 triliun.
Khusus pada perputaran dana judi online, sejak 2017 sampai dengan Juni 2025 tercatat dana judol mencapai Rp 976,808 triliun dengan jumlah transaksi sebesar 709.602.873 transaksi. Pada semester I 2025, nilainya mencapai lebih dari Rp 99,68 triliun dari 174.899 transaksi.
Lebih lanjut, Data PPATK menemukan terdapat berbagai penyimpangan rekening nasabah selama periode 2020-2024. Selama rentang waktu tersebut, PPATK menemukan 1,5 juta rekening yang digunakan untuk tindak pidana.
Adapun dari jumlah tersebut sekitar 150.000 merupakan rekening yang dibuat atas nama orang lain atau rekening nominee. Secara rinci, rekening nominee didapatkan dari jual beli sekitar 120.000, kemudian 20.000 dari peretasan dan 10.000 didapatkan dari penyimpangan lainnya.
Baca Juga: PPATK Ngaku Temukan Banyak Kejahatan Lewat Rekening Nganggur
Berdasarkan data 150.000 rekening nominee, PPATK menemukan lebih dari 50.000 rekening tidak memiliki aktivitas alias dormant, sebelum akhirnya dialiri dana ilegal. Temuan inilah yang menjadi dasar PPATK dalam melakukan penutupan rekening nasabah yang tidak aktif.