Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim menemukan banyak kejahatan tindak pidana yang dilakukan lewat rekening nganggur atau dormant. 

Deretan kejahatan itu menjadi salah satu alasan kuat PPATK memblokir rekening yang sudah lama nganggur atau tak dipakai untuk transaksi apapun. Lembaga ini mengeklaim sedang melakukan langkah protektif terhadap nasabah dan sistem keuangan nasional.

“Langkah ini bukan tanpa alasan. Selama lima tahun terakhir, kami menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana,” ungkap PPATK dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga: 31 Juta Rekening Nganggur dengan Total Rp6 Triliun Resmi Diblokir PPATK

Dalam proses analisisnya, PPATK mengidentifikasi sejumlah modus kejahatan yang melibatkan rekening dormant, seperti:

-Penampungan dana hasil korupsi, narkotika, dan pencucian uang,

-Jual beli rekening ilegal,

-Rekening atas nama nominee tanpa sepengetahuan pemilik sah,

-Peretasan dan penyalahgunaan oleh pihak internal atau eksternal bank.

Data yang dihimpun menunjukkan, lebih dari 140 ribu rekening dibiarkan tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana Rp 428,6 miliar yang mengendap tanpa pengkinian data nasabah.

Selain rentan disalahgunakan, rekening ini tetap dikenai biaya administrasi hingga saldo terkuras dan akhirnya ditutup sepihak oleh bank.

“Rekening yang tak dipantau pemiliknya adalah sasaran empuk kejahatan finansial. Ini harus dihentikan,” tegas PPATK.

Tak hanya rekening individu, PPATK juga menemukan:

-Lebih dari 1 juta rekening diduga terkait tindak pidana,

-150 ribu rekening nominee hasil peretasan dan jual beli,

-10 juta rekening penerima bansos tidak aktif lebih dari 3 tahun, dengan dana Rp 2,1 triliun yang mengendap,

-2.000 rekening milik instansi pemerintah dinyatakan dormant, menyimpan total dana Rp 500 miliar.

“Jika dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu yang merusak kepercayaan publik dan kestabilan ekonomi,” ujar PPATK.

Baca Juga: PPATK Sebut Lebih Dari 500 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judol, Kemensos Turun Tangan

Pada 15 Mei 2025, PPATK mulai menghentikan sementara transaksi di rekening-rekening dormant, menyusul permintaan verifikasi data dari bank kepada nasabah.Tujuannya, mendorong pemilik rekening untuk melakukan aktivasi ulang, sekaligus memastikan perlindungan terhadap dana mereka.

“Dana nasabah tetap aman 100 persen. Tapi mereka harus segera verifikasi ke bank untuk menghindari risiko penyalahgunaan,” tulis PPATK.

PPATK juga mengajukan sejumlah langkah korektif ke sektor perbankan nasional:

-Perkuat kebijakan Know Your Customer (KYC),

-Terapkan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh,

-Perketat kontrol atas pembukaan dan pengelolaan rekening pasif.

PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Asta Cita Pemerintah dan mandat undang-undang yang mengatur pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Rekening tak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” demikian keterangan PPATK 

Blokir 31 Juta Rekening 

PPATK mulai melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang sudah nganggur tanpa transaksi. Pemblokiran baru dilakukan pada rekening nganggur atau dormant selama lebih dari lima tahun

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan sejauh ini pihaknya telah memblokir 31 rekening dormant dengan total dana yang tersimpan dalam rekening tersebut mencapai Rp6 triliun. 

"Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode 5 tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun," kata Natsir kepada wartawan Kamis (31/7/2025).