Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memblokir seluruh rekening yang sudah tak dipakai selama tiga bulan. Rekening yang terdeteksi tak melakukan transaksi selama tiga bulan dibekukan lantaran ditemukannya banyak penyalahgunaan rekening. 

Rekening dormant biasanya dinyatakan tidak aktif kalau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya dalam jangka waktu 3–12 bulan. Namun hal itu bergantung pada kebijakan bank.

Baca Juga: PPATK Sebut Lebih Dari 500 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judol, Kemensos Turun Tangan

"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," demikian bunyi pernyataan resmi PPATK dilansir Selasa (29/7/2025).

PPATK mengeklaim pemblokiran rekening dilakukan sebagai upaya melakukan perlindungan kepada masyarakat sekaligus untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," lanjut keterangan PPATK.

PPATK memastikan pemblokiran itu tidak membuat dana nasabah yang tidak hilang secara otomatis. Dana yang berada di dalam rekening masih bisa dipakai tentu saja mesti melewati sejumlah prosedur perbankan.

"Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," lanjut PPATK.

PPATK juga membuka ruang keberatan bagi nasabah yang tidak setuju dengan tindakan pemblokiran. Masyarakat dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem.

Setelah formulir diisi, proses selanjutnya adalah review dan pendalaman oleh pihak bank bersama PPATK. Proses ini memakan waktu maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari, tergantung kelengkapan data yang disampaikan oleh nasabah.

Baca Juga: Anies Soroti Temuan PPATK Soal 21 Parpol Terima Aliran Dana dari Luar Negeri

Apabila hasil pendalaman menyimpulkan tidak ada pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening akan kembali dibuka. Nasabah dapat memeriksa status rekening mereka melalui layanan mobile banking atau mesin ATM.

Negara Harus Melindungi Harta Rakyatnya

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengaku bingung dengan kebijakan tersebut. Negara yang seharusnya hadir melindungi harta warganya justru membuat susah masyarakat lewat pemblokiran rekening. Politisi PKS itu meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan itu.

"Jadi justru negara harus melindungi harta orang itu. Jadi kecuali harta itu ada kaitannya dengan kejahatan. Ya itu kalau nggak ada kaitannya dengan kejahatan ya, ada masalah apa sehingga kemudian uangnya itu diblokir dan sebagainya," kata Nasir.

Nasir mengatakan, jika ada rekam kejahatan di rekening yang diblokir, hal itu tak menjadi masalah. Ia menyinggung masyarakat yang sering kali menyimpan uang di bank untuk keperluan di hari mendatang.

Baca Juga: Seberapa Besar Dampak Diplomasi Garuda di Tangan Prabowo Bagi Perekonomian Indonesia?

"Jadi kecuali uang itu punya sejarah atau punya korelasi dengan kejahatan. Ya kalau tidak ada sejarahnya dengan kejahatan, ya. Ya mungkin dia ingin menyimpan untuk persiapan yang akan datang; persiapan anaknya pesta, atau dia mau bagi politisi untuk 2029 yang akan datang. Jadi jangan buat sensasi lah ya," kata dia.