Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengeritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening nganggur tanpa aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, kebijakan PPATK adalah tindakan intimidatif kendati lembaga itu beralasan pemblokiran tersebut merupakan langkah untuk meminimalkan berbagai tindak pidana lewat rekening dormant seperti tindakan pencucian uang dari hasil judi online.
Baca Juga: PPATK Ngaku Temukan Banyak Kejahatan Lewat Rekening Nganggur
"Kalau mau memberantas judi online, ya kejar sindikatnya, jangan intimidasi masyarakat umum. Jangan balas dendam ke rakyat karena tak mampu menembus yang besar," kata Hinca kepada wartawan Kamis (31/7/2025).
Hinca mengaku bingung dengan keputusan tersebut, dia bahkan mengatakan pemblokiran rekening nganggur justru menambah masalah baru, dia yakini pemblokiran itu banyak yang salah sasaran, masyarakat yang tak tahu apa-apa justru terimbas kebijakan serampangan tersebut.
"Ini menunjukkan PPATK masih berpikir dari kaca mata pemantauan, bukan dari pemahaman. Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi," kata dia.
Selain itu, dia juga menyoroti pendekatan yang terlalu birokratis dan minim empati terhadap kondisi riil masyarakat. Dia menilai, PPATK gagal membaca kenyataan sosial di luar Jakarta.
"Tampaknya yang menyusun kebijakan ini tidak pernah hidup cukup lama di luar ring 1 Jakarta. Di banyak daerah, rekening justru hanya digunakan untuk menyimpan uang sewaktu-waktu. Tidak ada fasilitas digital, bahkan ATM pun belum tentu ada," ungkapnya.
Dia menyatakan, negara harus menjaga keseimbangan antara pengawasan dan perlindungan terhadap hak warga negara. Menurutnya, tidak semua pengawasan boleh dijalankan atas dasar kecurigaan.
Untuk itu, Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari PPATK dan mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan terkait rekening dormant.
"Komisi III akan minta penjelasan resmi PPATK. Kita tidak bisa membiarkan negara menaruh kecurigaan tanpa dasar terhadap warganya, apalagi yang sedang tidak melakukan apa-apa. Yang diam bukan berarti salah," tutupnya.
Banyak Kejahatan Lewat Rekening Nganggur
PPATK mengeklaim menemukan banyak kejahatan tindak pidana yang dilakukan lewat rekening nganggur atau dormant.
Deretan kejahatan itu menjadi salah satu alasan kuat PPATK memblokir rekening yang sudah lama nganggur atau tak dipakai untuk transaksi apapun. Lembaga ini mengeklaim sedang melakukan langkah protektif terhadap nasabah dan sistem keuangan nasional.
“Langkah ini bukan tanpa alasan. Selama lima tahun terakhir, kami menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana,” ungkap PPATK dalam keterangannya.
Blokir 31 Juta Rekening
PPATK mulai melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang sudah nganggur tanpa transaksi. Pemblokiran baru dilakukan pada rekening nganggur atau dormant selama lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Blokir Rekening Nganggur, PPATK Ngaku Mau Antisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan sejauh ini pihaknya telah memblokir 31 rekening dormant dengan total dana yang tersimpan dalam rekening tersebut mencapai Rp6 triliun.
"Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode 5 tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun," kata Natsir kepada wartawan Kamis (31/7/2025).