Ketua DPR Puan Maharani membantah pembahasan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dilakukan secara tertutup dan terkesan dikebut.
Puan mengatakan pembahasan revisi UU tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka, buktinya pihaknya bahkan telah menggelar konferensi pers dan menjelaskan pasal mana saja yang akan direvisi. Puan menegaskan, pembahasan revisi UU TNI berjalan sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku, tak ada peraturan yang dilanggar.
Baca Juga: Ramai-ramai Mengecam Revisi UU TNI
"Sudah ada konferensi pers yang menjelaskan tiga pasal telah dibahas dengan masukan dari berbagai pihak. Tidak ada pelanggaran atau hal yang mencederai demokrasi," kata Puan dilansir Selasa (18/3/2025).
Adapun isu pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara tertutup dan berpotensi mengembalikan Dwi fungsi TNI sebagaimana yang terjadi pada era orde baru itu mengemuka setelah sejumlah anggota koalisi sipili masyarakat menerobos rapat pembahasan UU tersebut yang digelar secara tertutup di sebuah hotel mewah di Jakarta pada akhir pekan lalu. Masyarakat kemudian ramai-ramai menolak revsi UU tersebut lantaran khawatir TNI menjadi super power setelah UU itu diketok palu.
Terkait itu, Puan kembali menegaskan bahwa, pembahasan revisi UU itu sama sekali tak membahas dwi fungsi TNI. Pasal yang dibahas mencakup pasal 53 yang mengatur kenaikan usia pensiun prajurit TNI dari 55 hingga 62 tahun. Pasal 47 yang membahas memperluas peluang prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu serta pasal yang mengatur kedudukan TNI dalam koordinasi dengan Kementerian Pertahanan.
"Sudah dijelaskan oleh ketua panja (Utut Adianto) dan pimpinan DPR lainnya tidak ada pembahasan soal dwifungsi TNI," tambah Puan.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menekankan revisi UU TNI tidak akan mengubah supremasi sipil atas militer. "Draf yang beredar di media sosial banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas DPR dan pemerintah," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR.
Baca Juga: Wapres Gibran Ucapkan Terima Kasih pada TNI-Polri dalam Wujudkan Natal yang Aman
Dalam revisi UU TNI, kata dia, ada perluasan jabatan bagi prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Salah satu contohnya adalah Kejaksaan Agung, jabatan Jaksa Agung Pidana Militer dapat diisi oleh prajurit TNI sesuai UU Kejaksaan.
"Sebelumnya hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Kini, ada tambahan sesuai kebutuhan," pungkas Dasco terkait revisi UU TNI