Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sempat mendapat penolakan masif dari publik. Pada akhirnya, Presiden Prabowo Subianto mendengarkan aspirasi masyarakat dan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
Di mana dalam peraturan tersebut, pengenaan PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan tetap berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif PPN. Hal tersebut diungkap Thomas dalam agenda “Sambut Awal Tahun (SAT) 2025)” beberapa waktu lalu.
Perihal kebijakan PPN, Thomas menilai bahwa di hampir seluruh negara modern diberlakukan pajak pertambahan nilai atau yang lebih dikenal dengan nama Value Added Tax (VAT). Namun, hanya di Indonesia banyak sektor yang tidak dikenakan PPN, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan pokok.
Baca Juga: Deretan Barang Mewah yang Terdampak PPN 12 Persen
“Di Indonesia, yang tidak kena PPN itu besar sekali. Yang tidak di-PPN-kan. Pendidikan, kesehatan, transportasi, kebutuhan pokok. Kalau dijumlahkan, itu sekitar Rp200 triliun lebih yang tidak di pajak-kan,” ujar Thomas seperti Olenka kutip, Sabtu (18/1/2025).