Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Tarif baru itu sudah resmi berlaku pada 1 Januari 2025. 

Melanjutkan pengumuman Presiden Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani  menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Baca Juga: Kebutuhan Pokok Tak Terimbas PPN 12 Persen, Cak Imin: Ini Bentuk Keberpihakan Prresiden Prabowo

Adapun, kategori barang mewah yang dimaksud adalah barang-barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Lalu, dirinci juga dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait daftar barang bawah mewah kena pajak. 

"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," kata  Sri Mulyani dilansir Selasa (2/1/2025).

Baca Juga: OCCRP Nominasikan Jokowi Jadi Tokoh Terkorup, Ngabalin: Penilaian Sampah

Berikut daftar barang mewah yang terimbas PPN 12 persen berdasarkan Peraturan Menkeu (PMK) 15/ 2023: 

1. Kelompok hunian mewah 

PPN 12 persen akan dikenakan untuk kelompok hunian mewah, seperti: Rumah mewah Apartemen Kondominium Town house Dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Selain PPN 12 persen, barang mewah di atas juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. 

2. Kelompok balon udara dan peluru 

Tarif PPN 12 persen juga diterapkan untuk barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, meliputi: Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin. Baca juga: Menkeu: Seluruh Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 11 Persen, Tetap 11 Persen 

3. Kelompok pesawat udara dan senjata api

Barang mewah dengan tarif PPnBM 50 persen juga dikenakan tarif PPN 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. Berikut daftarnya: Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. 

4. Kelompok kapal pesiar mewah 

PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti: Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.