Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sempat mendapat penolakan masif dari publik. Pada akhirnya, Presiden Prabowo Subianto mendengarkan aspirasi masyarakat dan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
Di mana dalam peraturan tersebut, pengenaan PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan tetap berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif PPN. Hal tersebut diungkap Thomas dalam agenda “Sambut Awal Tahun (SAT) 2025)” beberapa waktu lalu.
Perihal kebijakan PPN, Thomas menilai bahwa di hampir seluruh negara modern diberlakukan pajak pertambahan nilai atau yang lebih dikenal dengan nama Value Added Tax (VAT). Namun, hanya di Indonesia banyak sektor yang tidak dikenakan PPN, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan pokok.
Baca Juga: Deretan Barang Mewah yang Terdampak PPN 12 Persen
“Di Indonesia, yang tidak kena PPN itu besar sekali. Yang tidak di-PPN-kan. Pendidikan, kesehatan, transportasi, kebutuhan pokok. Kalau dijumlahkan, itu sekitar Rp200 triliun lebih yang tidak di pajak-kan,” ujar Thomas seperti Olenka kutip, Sabtu (18/1/2025).
Dengan kata lain, Indonesia memiliki sejumlah pengecualian yang besar terhadap penerapan PPN dibandingkan dengan negara-negara besar lainnya.
Menurut Thomas, kebijakan PPN penting diberlakukan karena bagaimanapun negara butuh penerimaan, yang di mana pada nantinya, akan kembali lagi kepada masyarakat. Mulai dari bentuk bantuan sosial, infrastruktur, atau bahkan pendidikan.
Thomas menegaskan, kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu tetap berjalan. Di mana artinya, tidak ada kenaikan yang mempengaruhi daya beli masyarakat.
Baca Juga: Kebutuhan Pokok Tak Terimbas PPN 12 Persen, Cak Imin: Ini Bentuk Keberpihakan Prresiden Prabowo
Meski begitu, dampak dari kebijakan tersebut adalah sekitar Rp75 triliun tidak akan masuk ke penerimaan negara.
“Apa yang dikatakan Pak Presiden sama Bu Menkeu pada tanggal 31, itu tetap jalan. Artinya nggak usah takut bahwa tidak akan mengurangi spending power. Presiden mendengarkan, tidak naik. Dampaknya apa? Dampaknya Rp75 triliun tidak masuk ke penerimaan,” imbuhnya.