Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi pandangannya mengenai isu konstitusi dan pemberantasan korupsi. Dalam surat tersebut, Denny turut menyinggung posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bahkan menyebut Gibran seharusnya tidak layak menjadi calon wakil presiden.

Denny mengatakan surat terbukanya akan membahas dua isu utama, yakni konstitusi dan korupsi. Pada surat pertamanya, ia memilih mengulas persoalan konstitusi, khususnya terkait mekanisme pemberhentian wakil presiden.

"Terutama untuk dua isu: konstitusi dan korupsi. Hari ini kita bahas soal konstitusi, yaitu bagaimana caranya memberhentikan Wakil Presiden," tulis Denny dikutip Olenka Sabtu (25/07/2026). 

Baca Juga: Istana Buka Suara Usai Viral Posisi Duduk Gibran Sejajar Menteri, Netizen Berkoar: Habis Manis Sepah Dibuang

Dalam surat itu, Denny juga menyoroti posisi duduk Gibran saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (20/7/2026). Menurutnya, penempatan Gibran yang tidak berada sejajar dengan Presiden Prabowo merupakan peristiwa yang tidak lazim dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

"Sependek ingatan saya, ini baru pertama kali dalam sejarah republik. Karena itu, ini adalah peristiwa ketatanegaraan yang langka dan sangat penting," tulisnya.

Denny mempertanyakan apakah pengaturan posisi tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo atau hanya keputusan tim protokoler Istana.

Menurutnya, alasan teknis yang disampaikan pihak Istana tidak cukup untuk menjelaskan perubahan tata letak tersebut.

Baca Juga: Posisi Gibran Selama Pelantikan Kepala BGN Jadi Sorotan, Istana Pasang Badan: Menurut Kami Ini Hanya...

"Posisi duduk Wakil Presiden yang tidak berdampingan dengan Presiden bukan semata soal teknis rapat sebagaimana dijelaskan pihak Istana. Kalau demikian alasannya, maka itu harus dikoreksi," ujarnya.

Soroti Posisi Konstitusional Wakil Presiden

Lebih lanjut, Denny menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan lembaga kepresidenan sehingga secara konstitusional harus ditempatkan sejajar dalam acara resmi kenegaraan.

Ia menilai penempatan Gibran sejajar dengan para menteri koordinator tidak hanya menyalahi protokol kepresidenan, tetapi juga bertentangan dengan praktik ketatanegaraan yang selama ini dijalankan.

"Mendudukkan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo jelas melanggar protokoler kepresidenan, dan lebih penting lagi melanggar konstitusi tidak tertulis bernegara," tulisnya.

Denny juga menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut penghormatan terhadap konstitusi.

Sebut Gibran Tak Layak Jadi Cawapres

Pada bagian lain suratnya, Denny mengungkapkan pandangan pribadinya mengenai Gibran. Ia menyatakan mendukung apabila Wakil Presiden diberhentikan, sekaligus mengulang kritiknya terhadap proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju. Wong, seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun," tulis Denny.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran merupakan salah satu catatan kelam dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Denny juga mengklaim terdapat sejumlah alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar pemakzulan wakil presiden, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Namun, ia menyebut uraian mengenai hal tersebut akan disampaikan dalam surat berikutnya.

Ia menambahkan, apabila jabatan wakil presiden kosong, UUD 1945 mengatur Presiden dapat mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) paling lambat 60 hari untuk dipilih sebagai pengganti.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto, pihak Istana, maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait isi surat terbuka Denny Indrayana tersebut.