Di tengah dinamika moneter yang terjadi saat ini, Perry Warjiyo mengajukan permohonan undur diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal tersebut diumumkan Bank Indonesia melalui konferensi pers pada Senin (27/7/2026).

Dalam hal pengunduran diri Perry Warjiyo, jabatan Gubernur BI selanjutnya akan diemban oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.

"Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI," ungkap Destry, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Siapa Penggantinya?

Lebih lanjut, Destry Damayanti menyampaikan bahwa Perry Warjiyo mengundurkan diri karena alasan pribadi. Adapun surat pengunduran diri tersebut disampaikan Perry Warjiyo pada 25 Juli 2026.

"Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026," pungkasnya.

Destry menjelaskan, BI senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI.

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing" tutupnya.