Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku telah lama ingin mengingatkan Listyo Sigit Prabowo namun keinginan bertemu itu tak pernah kesampaian hingga jenderal bintang empat itu purna tugas. Permintaan bertemu empat mata selalu tak diabaikan.
Padahal Megawati hanya ingin menyampaikan nasihat singkat secara langsung kepada yang bersangkutan. Adapun nasihat yang belum tersampaikan itu hanya meminta Listyo bertobat serta tak menyalahgunakan kewenangannya.
Baca Juga: Prabowo Benar-benar Ketipu, Aksi Penyadapan Listyo Sama Sekali Tak Disadari
Hal itu disampaikan Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli di tengah heboh penyadapan yang dilakukan oleh Listyo kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Bu Mega sudah lama mengingatkan Listyo Sigit, ingin bertemu langsung tidak pernah diterima. Hanya mau ngomong, 'Bapak insyaf dong Pak,” kata Guntur Romli dilansir Olenka.id Jumat (6/11/2026).
Menurut Guntur, terbongkarnya skandal penyadapan secara ilegal (illegal wiretapping) yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan pejabat tinggi negara bukti nyata kebenaran dari kekhawatiran Megawati selama ini.
Oleh karena itu, PDI-P mendesak agar penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri tidak berhenti hanya pada penetapan Listyo Sigit dan dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka.
Guntur mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas asal-usul, sumber anggaran, serta institusi yang bertanggung jawab atas pengadaan perangkat penyadapan canggih yang ditaksir bernilai triliunan rupiah tersebut.
Ia mempertanyakan apakah teknologi spionase bernilai fantastis tersebut pernah dikerahkan untuk kepentingan politik pemenangan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Alat semahal itu mustahil dibeli tanpa atas nama institusi negara. Lalu siapa yang menjamin dan meloloskannya? Itu terjadi di era Jokowi sebagai presiden," ujar Guntur.
Lebih jauh, Guntur melontarkan dugaan apakah perangkat penyadapan canggih ini turut dikerahkan untuk meretas dan memantau saluran komunikasi para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang diterbitkannya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 90 tersebut menjadi karpet merah yang meloloskan Putra Presiden ke-7 RI, Gibran Rakabuming Raka, melenggang menjadi cawapres pada Pemilu 2024.
Guntur juga menyinggung potensi keterkaitan penggunaan alat sadap tersebut dalam proses pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap tiga perwira tinggi kepolisian pada Selasa (3/11/2026), yakni mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Guntur meminta penyidik Mabes Polri tidak gegabah menutup kasus dan harus membongkar aktor intelektual di balik perintah operasi intelijen gelap tersebut.
"Penyidikan tidak boleh hanya berfokus pada para tersangka, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memerintahkan penyadapan, pihak yang memperoleh manfaat, serta aliran data hasil penyadapan," tegas Guntur.