Menko PMK, Sugiono menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ikut menjadi target penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Subianto cs.
Namun, Sekjen Partai Gerindra ini menyatakan jika perbuatan Listyo yang menyadap Kepala Negara, Presiden Prabowo Subianto sudah cukup untuk diproses hukum.
Baca Juga: Sikap AHY Tegas: Usut Tuntas Penyadapan Presiden Prabowo Tanpa Pandang Bulu!
Baca Juga: Prabowo Aja Disadap, Apalagi Rakyat Jelata...
"Saya belum tahu ya, tapi yang pasti kemarin disampaikan bahwa penyadapan ini dilakukan kepada presiden dan tentu saja itu cukup untuk membuat sebuah pertanyaan besar di benak kita semua," ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip Kamis (5/11/2026).
Maka itu, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan pada aparat Kepolisian serta meminta seluruh pihak untuk menunggu proses tersebut berjalan.
Lanjutnya, ia menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan tindakan insubordinasi yang mengarah ke makar yang dilakukan bawahan terhadap Kepala Negara.
Sebelumnya, Mensesneg RI, Prasetyo Hadi mengaku jika pihaknya masih mempertanyakan motif mantan Kapolri yang juga Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo Cs menyadap Presiden Prabowo Subianto.
"Niatan kan sudah, kita juga bertanya-tanya," katanya kepada wartawan, seperti dikutip Kamis (5/11/2026).
Lanjutnya, ia juga menyatakan pihak Istana masih menunggu proses penyidikan. Termasuk, informasi secara rinci siapa aktor intelektual di balik insiden ini.
Terkait itu, pihak Istana juga menyerahkan itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan ini.
"Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan," tukasnya.