Presiden Prabowo Subianto sama sekali tak menyadari dirinya sedang menjadi korban penyadapan yang dilakukan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo, meski aksi sabotase itu sudah berlangsung setahun lebih. 

Prabowo bahkan baru mengetahui aksi penyadapan itu setelah menerima laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan para pelaku yang terdiri sejumlah perwira tinggi kepolisian. 

Baca Juga: Disebut-sebut Jadi Dalang Penyadapan Prabowo, Jokowi Berpotensi Diperiksa Polisi, Omongan Menko Yusril Jelas Banget!

"Jadi dari proses (penyelidikan) di kepolisian, kemudian Kapolri melapor kepada Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan Kamis (5/11/2026). 

Prasetyo mengatakan Prabowo juga meminta Kapolri memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum. Presiden, menurut dia, memberikan dukungan agar perkara tersebut ditangani sebagaimana mestinya.

"Dan sebagaimana biasanya sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan, segala sesuatu yang berkenaan dengan proses hukum, Bapak Presiden tentu memberikan dukungan, dan memberikan arahan kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebagaimana yang seharusnya," imbuhnya.

Kasus ini menyeret mantan Kapolri yang juga mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur selama periode 2025 hingga 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut diduga dilakukan ketika tidak ada proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep menyebut, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem tersebut. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Petugas yang mengetahui dugaan tindakan ilegal tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Setelah melakukan penyidikan dengan metode scientific crime investigation, polisi menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut Asep, sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Prabowo, tetapi juga milik sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik dan tanpa kepentingan penegakan hukum. Polisi juga menduga penghapusan catatan aktivitas atau log dilakukan pada Oktober 2026.

Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo, Jokowi Harus Segera Ditangkap!

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman delapan tahun penjara.