Perdagangan digital lintas negara membuka peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk menjangkau pasar global. Namun, pertukaran data pribadi dalam aktivitas ini membutuhkan pengawasan yang efektif agar informasi masyarakat tetap terlindungi, dan pelaku usaha mendapat kepastian dalam menjalankan bisnis.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendorong pemerintah segera mengoperasikan otoritas pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang independen, dan melibatkan masyarakat sipil dan sektor swasta dalam pengukuhan aturan pelaksananya.
Baca Juga: Peringati Hari Santri, Shopee dan Kemenekraf Latih 200 Santri Kuasai Ekonomi Digital
“Perlindungan data pribadi membutuhkan otoritas pengawas dengan mandat dan kewenangan yang jelas. Pemerintah perlu memastikan lembaga ini dapat mengawasi kepatuhan, memberikan pedoman teknis, dan menangani pengaduan masyarakat. Langkah ini juga membantu pelaku usaha memahami kewajiban mereka saat mentransfer data lintas negara,” ujar Research and Policy Associate CIPS, Rasya Athalla Aaron, belum lama ini, dikutip Selasa (3/11/2026).
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) mengamanatkan pembentukan otoritas pengawas. Saat ini fungsi pengawasan dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berdasarkan kerangka regulasi sistem elektronik yang lebih umum. Indonesia juga belum memiliki pedoman teknis yang memadai untuk menilai risikotransfer data pribadi ke luar negeri sehingga perusahaan kesulitan memastikan kepatuhan saat bertransaksi dengan mitra internasional.
Keterbatasan ini turut memengaruhi posisi tawar pelaku usaha Indonesia. Studi CIPS (2026) menemukan bahwa sebagian perusahaan domestik cenderung menerima klausul kontrak standar Eropa tanpa perubahan karena keterbatasan kapasitas dan belum tersedianya instrumen yang sesuai di Indonesia.
Padahal, peluang perdagangan lintas negara memiliki nilai ekonomi besar, seperti yang tercermin dalam hubungan perdagangan Indonesia-Jerman. Studi CIPS (2026) menunjukkan nilai perdagangan jasa yang dapat disalurkan secara digital antara kedua negara mencapai US$669 juta pada 2024, naik 72 persen dari US$390 juta pada 2020. Tata kelola data yang jelas menjadi krusial untuk melindungi masyarakat dan menjamin kegiatan usaha.
“Pelaku usaha membutuhkan pedoman yang jelas dan realistis untuk menilai risiko transfer data lintas negara. Tanpa panduan tersebut, perusahaan akan lebih sulit memenuhi kewajiban perlindungan data dan bernegosiasi dengan mitra internasional,” jelas Rasya.
Untuk memperkuat perlindungan data dan kepastian usaha, CIPS merekomendasikan dua langkah. Pertama, pemerintah perlu segera mengoperasikan otoritas pengawas PDP yang independen. Otoritas tersebut harus memiliki mandat, struktur, dan kewenangan yang jelas untuk mengawasi kepatuhan, menyusun pedoman teknis, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah bagi masyarakat.
Kedua, pemerintah perlu menyusun aturan pelaksanaan dengan melibatkan pelaku usaha, asosiasi industri, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat terdampak. Pedoman penilaian risiko transfer data lintas negara (transfer impact assessment) harus jelas dan dapat diterapkan oleh perusahaan dengan kapasitas beragam, tanpa mengurangi perlindungan hak masyarakat.
“Pemerintah sebaiknya segera mengambil langkah untuk mengatasi celah regulasi ini agar masyarakat mendapat perlindungan data yang efektif dan pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnis digital lintas negara,” tutup Rasya.
Kemampuan Indonesia menyesuaikan tata kelola perlindungan data dengan kebutuhan transaksi lintas negara pada akhirnya turut memengaruhi peluang pelaku usaha menjalin kemitraan internasional. Kejelasan aturan dan penerapannya dapat membantu perusahaan Indonesia menghadapi perbedaan standar perlindungan data antarnegara tanpa mengabaikan hak masyarakat atas informasi pribadi mereka.